Lihat ke Halaman Asli

Melanz Togi Sihol Marito

Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Kristen Indonesia

Pemerataan Pembelajaran Tatap Muka di DKI Jakarta 2021/2022

Diperbarui: 18 Januari 2022   00:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kembali Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Kebijakan ini dilakukan karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai kondisi pandemi covid-19 di ibu kota negara yang sudah semakin terkendali. Pada kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) ini akan mulai dilaksanakan pada hari pertama semester genap Tahun Ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender yang jatuh pada hari Senin, 3 Januari 2022.Pada keterangan resmi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas akan merujuk pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021. Tentang panduan penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka dimana pandemi covid-19 dan SK Kepala Dinas Pendidikan No. 1367 Tahun 2021 mengenai Pembelajaran Tatap Muka terbatas, sesuai dengan kondisi PPKM Level 1 yang diterapkan di Jakarta.

Pada kebijakan ini Pembelajaran Tatap Muka terbatas direncanakan akan di laksanakan rutin setiap hari. Dari kapasitas ruang kelas dengan durasi belajar paling banyak enam jam pembelajaran setiap satu harinya. Pada penerapan Pembelajaran Tatap Muka ini semua kegiatan harus melalui  protokol kesehatan wajib dan menjadi perhatian utama bagi seluruh masyarakat sekolah. Kemudian untuk menerapkan Pembelajaran Tatap Muka terbatas ini harus tetap dilakukan dengan ketentuan, setiap para tenaga pendidikan  dan pendidik harus sudah mencapai vaksinasi dosis kedua dengan capaian diatas 80% dan untuk para lansia mencapai diatas 50%.

Untuk ketentuan berikutnya yang tentu saja harus dipenuhi yaitu dengan vaksinasi para peserta didik terus berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan di tingkat kota atau kabupaten. Pada penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas ini, ada juga terdapat beberapa siswa/i yang belum mengikuti Pembelajaran Tatap Muka di sekolah dikarenakan terdapat pertimbangan atau pun ketidaksetujuan orang tua siswa/i. Oleh karena itu para peseta didik dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah, dengan begitu para siswa/i akan tetap dapat menerima pembelajaran secara daring dan berhak untuk mendapatkan nilai.

Pada hal ini pendapat saya mengenai kebijakan Pembelajaran Tatap Muka terbatas sudah cukup efektif dimana dengan dilakukannya Pembelajaran Tatap Muka terbatas ini setidaknya siswa/i bisa melaksanakan dan melakukan aktifitas pembelajaran dengan normal dan bisa beradaptasi kembali dengan pembiasaan seperti tetap malaksanakan protokol kesehatan seperti selalu mencuci tangan, dan selalu menggunakan masker, sudah di vaksin dosis kedua dan tidak berjabat tangan dengan orang lain, dan juga selalu menaati peraturan dengan baik dan benar sesuai arahan sekolah masing-masing yang telah di tentukan oleh pemerintah.

Untuk kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pemerintah berharap bahwa orang tua terdidik dan juga masyarakat dapat memberikan dukungan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas ini agar bisa segera berjalan dengan ketentuan yang ada. Pada kesempatan ini juga Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dalam melaksanakan Active Case Finding (AFC) atau bisa disebut dengan melacak kasus secara aktif sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan sekolah.

Dalam kebijakan ini juga terdapat kebijakan dimana apabila di dapati ada masyarakat sekolah yang terindikasi terpapar covid-19, maka aturannya satuan pendidikan tersebut wajib menghentikan sementara Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas selama lima hari kedepan pada kelompok belajar yang terdapat kasus covid-19 dan pembelajaran dilaksanakan dengan daring.

Kemudian Satgas Covid-19 di sekolah akan melaksanakan koordinasi dengan Satgas covid-19 kelurahan dan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan penyemprotan disinfektan, termasuk tracing kepada masyarakat sekolah yang berkontak erat.

***

Penulis : Melanz Togi Sihol Marito || Public Relations, Ilmu Komunikasi, Universitas Kristen Indonesia
Mata Kuliah : Opini Publik
Dosen Pembimbing :  Melati Mediana Tobing, ST., S.I.Kom., M.Si. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline