Lihat ke Halaman Asli

Modifikasi

Diperbarui: 17 November 2016   11:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Koleksi Pribadi

Modif motor mungkin kata ini tidak lagi asing bagi kita, terutama untuk para  pecinta kreasi motor modif dan khususnya diindonesia, banyak sekali yang mengeluh tentang aturan dan larangan memdifikasi motor, padahal kebanyakan  pelaku hanya mencoba mencurahkan hoby, bisnis dan kekreativitasan mereka pada motor. Dalam bidang bisnis,  suara ini muncul dari kalangan para  usaha modifikasi atau jasa modif yang melakukan hal ini untuk kepentingan usaha mereka.

karna bayaknya keluhan yang dikeluarkan saat mereka melakukan pelanggaran tersebut, pasalnya yang melanggar akan dikenakan Pasal 316 ayat 2 UU no 22 tahun2009seperti diberi peringatan 1 bulan atau denda maksimal RP24.000.000,00 dan kurungan kurang lebih 1 tahun penjara.

Lalu apa salahnya melakukan modifikasi motor, apakah itu melanggar hokum,mungkin banyak sekali masyarakat khususntya pemakai yang melontarkan kata kata itu, Karna banyaknya keluhan tersebut dari para pelaku, ahirnya pihak kepolisian menjelaskan aturan dan larangan tentang modifikasi, hal ini bertujuan untuk meluruskan keluahan dan suara yang dilontarkan para pelaku modif. dan untuk mengatasi hal tersebut sayapun bertanya kepihak kepolisian“Sebenarnya sih modif motor itu tidak melanggar hokum , hanya saja kami mencoba untuk menertibkan aturanya saja, dan selama masih memenuhi aturan yang ada itu memodif motor  tidak akan jadi masalah ataupun melanggar hukum” kata kakak saya seorang polisi porles Kendal.

Dari jawaban diatas bisa disimpulkan bahwasanya melakukan modif motor sebenarnya tidak dilarang selama masih dalam aturan yang ada tapi kebayakan dari mereka tidak pernah tau aspek aspek dari aturan tersebut sehingga para korban hanya memodif sesuai apa yang ingin dimodif tampa tau itu melanggar aturan atou tidak, lalu apa saja aturan yang berlaku saat mengendarai sepeda motor, mungkin itu sekarang adalah pertanyaan yang dilontarkan para pelaku, tapi untuk lebih jelasnya, hal itu bisa ditanyakan kepada pihak polisi.

Koleksi Pribadi

Koleksi Pribadi




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline