Lihat ke Halaman Asli

Negara yang Dikehendaki dalam Perspektif Ilmu Negara

Diperbarui: 14 Maret 2022   14:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Negara adalah organisasi kekuasaan yang berdaulat dengan tata pemerintahan yang melaksanakan tata tertib atas orang-orang di daerah tertentu. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independen.

Ilmu Negara merupakan disiplin ilmu tentang negara, Pengertian Ilmu Negara adalah ilmu yang mempelajari, menyelidiki, dan membicarakan tentang negara. Ilmu negara mempelajari negara secara umum, mengenai asal-usulnya, wujudnya, lenyapnya, perkembangannya dan jenis-jenisnya.

Objek Ilmu Negara yaitu negara yang bersifat abstrak atau umum. Mengenai asal mula Negara yang dimaksud dalam asal mula terbentuknya Negara yaitu tentang apa bentuknya atau terjadinya apa atau sesuatu yang dinamakan negara. Dalam artian kita apa yang dinamakan negara itu adanya hanya dalam alam pikir, kita memikirkan adanya sesuatu kemudian diangkat dalam sebuah pemikiran.

Yang dimaksud hakekat negara bukanlah hakekat dari negara tertentu, melainkan yang dimaksud ialah hakekat daripada apa yang dinamakan negara tadi. Apakah itu merupakan suatu keluarga yang besar, atau merupakan suatu alat ataupun suatu wadah jadi intinya apakah sifat sifat yang dikatakan negara itu. 

Maka dari itu penggambaran tentang hakekat negara ini ada hubungannya dengan tujuan negara, tujuan Negara adalah merupakan kepentingan utama pada tatanan suatu negara. 

Pentingnya tujuan negara ini terutama berhubungan dengan bentuk negara, susunan negara, organ-organ negara atau badan-badan negara yang harus diadakan, fungsi dan tugas organ-organ tersebut, serta hubungannya antara organ yang satu dengan yang lain yang harus selalu harus disesuaikan dengan tujuan negara.

Unsur-unsur terbentuknya suatu negara terdiri dari rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan dari negara lain. Dalam hal ini, suatu negara harus memiliki masyarakat atau kumpulan Individu yang hidup dan tinggal di suatu wilayah dalam negara tersebut. 

Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut, dan udara sebagai satu kesatuan dan nantinya di wilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negara dan pemerintah akan melaksanakan fungsinya. Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi. 

Pengakuan dari negara yang lain terdiri dari 2 sifat, yaitu de facto dan de jure. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain.

Selain itu negara juga negara mempunyai beberapa fungsi yang dijalankan untuk menjamin kehidupan bernegara yang baik. Fungsi negara tersebut ialah pelaksanaan ketertiban, kemakmuran dan kesejahteraan, pertahanan dan keamanan, serta fungsi keadilan

Setiap fungsi negara tersebut mempunyai peran masing-masing. Namun, hal tersebut tetap mengacu pada tujuan yang sama, yaitu mencapai kehidupan negara yang layak bagi setiap rakyatnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline