Lihat ke Halaman Asli

Mas Say

Pemuda Indonesia

Pergolakan Norma Hukum RUU Cipta Kerja, Pekerja Menderita atau Investor Bahagia?

Diperbarui: 29 Agustus 2020   00:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto : www.kompas.com

Dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 merupakan jaminan konstitusi bagi warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Negara hadir memberikan jaminan kebijakan. Negara identik sebagai ibu yang memberikan kenyamanan pada anak-anaknya.

Keadilan memang bersifat alternatif. Banyak perspektif dan tidak dapat memberikan persamaan pada semua belah pihak. Hal ini apakah linear dengan norma hukum dari Pasal 1 ayat (1) RUU Cipta kerja?.

Secara umum ada redaksional ".........investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional". Jika dimaknai secara gramatikal dan substansial sangat kontradiktif. Inkonsistensi.

Ada ketimpangan keadilan. Berpotensi menguntungkan salah satu pihak. Pihak lain khususnya warga negara dapat tertimpa kerugian akibat kebijakan yang tidak adil.

Siklus Prolegnas

Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah sangat identik dengan kepentingan publik. Bahkan nasib rakyat secara keseluruhan. Sejak Februari 2020 atas inisiatif pemerintah draft RUU Cipta Kerja diserahkan pada DPR. Pembahasan dari pemerintah terkesan sangat tertutup.

Pasca penyerahan tersebut publik bergejolak. Semua elemen bangsa ikut protes. Memberikan saran, kritik dan masukan bersama. Pasca adanya pandemi pembahasan bahkan rencana pengesahan tanggal 16 Juli 2020 pun ditunda. Sekarang pasca masa reses berakhir,  pada Agustus pembahasan pun dilanjutkan. Wajar jika publik terus protes memberikan suara.

Sebagaimana diketahui bahwa RUU Cipta Kerja atas inisiatif pemerintah. Draft utuh baru beredar ke publik setelah resmi di serahkan pada DPR. Tahapan di DPR sebagai proses legislasi dan kinerja dengan pemerintah pun dilanjutkan. 

Tahapan Pembahasan I bergulir terakhir tanggal 19 Agustus 2020. Panja pun terus bekerja memfasilitasi adanya pembahasan tersebut. Saat itu pembahasan pada Bab III saja belum menyeluruh.

Lalu sebenarnya apa RUU Cipta Kerja?. Dengan metode umnibus law ada sekitar 79 UU dikodifikasi menjadi 1 produk RUU. Ada sekitar 1200 an pasal. Ada revisi dalam UU yang pernah ada. Ada penambahan dan penghapusan. Bahkan ada norma hukum baru yang tercantum dalam RUU tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline