Lihat ke Halaman Asli

Roni Ramlan

Pembelajar bahasa kehidupan

Fiqih Remaja: Menjaga Kesucian Diri dengan Istinja

Diperbarui: 1 November 2022   14:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: Ustadz Ali sedang mengisi kelas fiqih remaja (Dokpri)

Jum'at (21/10/2022) SDIT Baitul Qur'an Tulungagung kembali menggelar kajian fiqih remaja. Kajian fiqih remaja adalah agenda rutin lembaga yang dihelat setiap dua Minggu sekali atau dua kali dalam sebulan. Kajian ini dikhususkan untuk siswa-siswi kelas 5 dan 6. 

Dalam pelaksanaannya kajian fiqih remaja dibagi menjadi dua kelas, yakni kelas putra dan putri. Kelas putra Istikamah dibimbing oleh ustadz M. Ali Said, S. Pd. Sedangkan kelas putri dibina langsung oleh ustadzah Binti Khomsatun, S. HI. 

Adapun materi yang didedahkan dalam kajian fiqih remaja meliputi tiga kategori, yakni bab Thoharoh, bab Ibadah dan bab adab seorang hamba. Muatan bab Thoharoh misalnya materi tentang baligh, haid (menstruasi), nifas, wudu, mandi wajib, air suci dan menyucikan, jenis-jenis air, tayamum, istinja, jenis najis dan lain sebagainya.

Kebetulan materi yang disampaikan oleh ustadz Ali (sapaan akrab) pada Jumat ketiga di bulan Oktober ini adalah tentang istinja. Apa itu Istinja? 

Dalam kitab Sullamu At-Taufiq Ila Mahabbatillah 'Ala At-Tahqiq karya Syaikh Sayyid Abdullah bin Husain bin Thahir disebutkan bahwa istinja adalah bersuci dari segala benda basah (najis) yang keluar dari dua jalan: qubul dan dubur kecuali air mani dengan menggunakan air atau benda kasar, padat dan suci serta tidak dimuliakan seperti roti. 

Lantas, bagaimana cara dan syarat-syarat untuk beristinja? Apakah sama seperti halnya bersuci menggunakan air pada umumnya?

Lebih lanjut Syaikh Sayyid Abdullah menyebutkan, bahwa beristinja yang baik yakni dengan cara mengusap tiga kali atau lebih tempatnya keluarnya najis sampai bersih. Dengan catatan najis itu tidak belepotan ke mana-mana atau berpindah pada banyak tempat dan keadaannya yang belum kering. Akan tetapi apabila syarat itu tidak terpenuhi maka harus tetap menggunakan air.

Lain halnya dengan pendapat Syaikh Salim bin 'Abdillah bin Sumair al-Hadhrami dalam kitab Safinatun Naja, menyebutkan ada 8 syarat diperbolehkannya beristinja dengan menggunakan benda kasar, padat dan suci (utamanya batu).

Secara rinci kedelapan syarat tersebut ialah sebagai berikut: 

1. Menggunakan 3 buah atau lembar.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline