Lihat ke Halaman Asli

Manda Gloria

"Setiap kebaikan perlu diabadikan"

Berantas Miras Hingga Tetes Terakhir

Diperbarui: 13 Maret 2021   08:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Miras menjadi isu seksi untuk diperbincangkan. Jika tahun lalu kontroversi muncul akibat pembahasan RUU Minol. Maka kali ini Perpres investasi miras menuai kritik keras dari berbagai kalangan. Hingga akhirnya pemerintah memutuskan untuk mencabut aturan ini. Keputusan ini disampaikan Presiden Joko Widodo pada Selasa (2/3/2021). 

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden. (kompas.com, 02/03/2021) 

Meski pencabutan lampiran Perpres telah dilakukan, masyarakat tidak sepatutnya berpuas diri. Karena industri miras yang telah ada akan tetap beroperasi. Begitupula perdagangan eceran dan kaki lima juga tetap berjalan sebagaimana aturan yang sudah ada. Aturan ini hanya akan berlaku bagi investasi baru. 

Hal ini berdasarkan Perpres 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Peraturan BPOM No. 8 Tahun 2020 melarang peredaran minuman beralkohol secara daring. 

Artinya miras akan tetap berkeliaran di tengah masyarakat. Tak peduli dengan dampak yang ditimbulkannya. Pengaruh minuman beralkohol mampu membuat seseorang berbuat di luar nalar. Membuat keributan, terlibat dalam kecelakaan, pemerkosaan, pembunuhan, menurunnya produktivitas, dll. Aturan yang ada hanya mengatur peredarannya saja.

Belum lagi dampak jangka panjang terhadap kesehatan. Dimana mengkonsumsi minuman beralkohol akan menyebabkan berbagai penyakit serius yang dapat menyebabkan kematian. WHO menyatakan, alkohol membunuh 3,3 juta orang di seluruh dunia setiap tahun. Angka kematian akibat konsumsi alkohol ini jauh di atas gabungan korban AIDS, TBC dan kekerasan. WHO menambahkan, alkohol mengakibatkan satu dari 20 kematian di dunia tiap tahun, setara satu kematian tiap 10 detik (Kompas.com, 12/5/2014).

Seiring berjalannya waktu budaya meminum minuman beralkohol seolah tak bisa dipisahkan dengan masyarakat urban. Keberadaan club malam, pub maupun cafe yang menyediakan minuman beralkohol kian menjamur. Apalagi di kawasan pariwisata. Keduanya seolah tidak bisa dipisahkan. Inilah akibat gaya hidup sekuler hedonis yang memuja kebahagian tanpa mengindahkan aturan Pencipta. Kebebasan menjadi nafas dalam mengarungi kehidupan.

Belum lagi asas kapitalisme yang yang begitu kental. Manfaat menjadi satu-satunya yang diagungkan, tanpa memandang halal maupun haram. Upaya membuka investasi miras dianggap mampu memberikan keutungan. Namun Jika jumlah produksi bertambah bukankah harus ada peningkatan dalam konsumsi miras? Padahal sangat jelas banyaknya dampak buruk akibat miras. Bisa jadi bukan keuntungan yang akan diperoleh negara, tetapi justru kerusakan moral generasi penerus bangsa. 

Oleh karenanya, tidak seharusnya miras masih diberi ruang untuk beredar. Jika bersandar pada standar baik buruk manusia yang serba terbatas, tentu asas manfaat yang akan selalu dikejar. Meskipun harus melanggar aturan Allah Swt. Karena begitulah sistem sekuler bekerja, memisahkan agama dari kehidupan manusia. Islam telah memperingatkan bahwa miras mendatangkan banyak kemudharatan. Bahkan Al-Qur'an, pengharaman khamr (miras) disebutkan secara terang-terangan dan rinci. 

Allah SWT menyebut khamr (dan judi) bisa memunculkan permusuhan dan kebencian di antara orang beriman, memalingkan Mukmin dari mengingat Allah, melalaikan shalat. Allah SWT juga menyifati khamr dan judi dengan rijs[un] (kotor), perbuatan setan, dsb. Semua ini mengisyaratkan dampak buruk miras. Hal ini tidak pernah disebutkan sebelumnya dalam Al-Qur'an terkait sebab keharaman sesuatu melainkan dengan singkat saja. Begitulah dikatakan Syaikh Ali ash-Shabuni dalam Tafsir Ayat al-Ahkam Min al-Qur'an. 

"Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah semua itu agar kalian mendapat keberuntungan." (QS al-Maidah: 90) 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline