Lihat ke Halaman Asli

Suharyanto Mallawa

Pustakawan Perpusnas

Perusahaan Platform Digital berdasarkan Perpres 32Tahun 2024

Diperbarui: 21 Februari 2024   03:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salinan Perpres 32 Tahun 2024./https://setkab.go.id/pemerintah-ri-buka-kedutaan-besar-untuk-republik-kamerun/

Presiden Joko Widodo telah  menandatangi Peraturan  Presiden No. 32 Tahun.2024 Tentang Tanggung jawab  perusahaan platform digital untuk mendukung Jurnalisme berkualitas.

Perpres no. 32 tahun 2024 terdiri dari  VI Bab dan 19 Pasal ditetapkan di Jakarta.pada 20 Februari 2024.

Bab I. Ketentuan Umum. Bab II . Platform  Perusahaan Digital. Bab III. Kerja sama  perusahaan platform digital dengan perusahaan pers. Bab IV. Komite. Bab V. Pendanaan.  VI. Ketentuan Penutup

Beberapa istilah yang tertuang diantaranya: jurnalisme berkualitas,  kode etik jurnalistik, layaanan platform digital,  perusahaan press, perusahaan platform digital, 

Perpres imi bertujuan mengatur tanggungjawab perusahaan platform digital umtuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya  secara adil dan transfaran.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline