Lihat ke Halaman Asli

Suharyanto Mallawa

Pustakawan Perpusnas

Perjokian Karya Ilmiah: Catatan Kompas

Diperbarui: 11 Februari 2023   06:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

                                                                                  

Surat Kabar Harian Kompas Nomor 221 Tahun ke-58. Jumat, 10 Februari 2023 mengangkat Tajuk "Calon Guru Besar Terlibat Perjokian Karya Ilmiah".

Istilah joki sendiri di dalamm KBBI mempunyai arti (1) orang yang mengerjakan ujian untuk orang lain dengan menyamar sebagai peserta ujian yang sebenarnya dan menerima imbalan uang; (2) Orang yang memberi layanan kepada pengemudi kendaraan yang bukan angkutan umum untuk memenuhi ketentuan jumlah  penumpang (tiga orang) ketika melewati kawasan tertentu.

Nah saat ini istilah perjokian digunakan dalam area akademik untuk penulisan karya ilmia di kalangan dosen terutama dosen yang akan meraih presikat gutu besar. Selain istilah joki digunakan juga istilah calo. 

Media massa online Tempo pada Kamis, 19 Januari 2023  memberitakan liputannya tentang "banyak celah calo jurnal ilmiah". Disebutkan kewajiban mahasiswa mempublikasikan karya di jurnal ilmiah membuat praktik calo tumbuh subur.

Investigasi harian Kompas mengungkap perjokian di dunia akademik, petinggi kampus, calon guru besar, dosen dan mahasiswa di kampus negeri ataupun swasta diduga terlibat.  Hasil investigasi diantaranya adalah pengunaan karya skripsi untuk karya ilmiah jurnal dan pembuatan karya ilmiah yang dilakukan secara bersama-sama oleh sebuah tim.

Disebutkan bahwa modus perjokian karya ilmiah di kampus melalui jalan:

1. Melibatkan mahasiswa dan dosen muda
2. Mereka tergabung dalam tim khusus.
3. Mereka bersepakat mengerjakan penelitian yang akan dipublikasikan untuk jurnal internasional bereputasi (terindeks scopus).
4. Peneliti utama di riset ini adalah dosen senior.
5. Angka kredit dosen senior bertambah siginifikas.
6. Dapat dipakai untuk memenuhi syarat kenaikan syarat kenaikan pangkat atau pencalonan guru besar.

Selama tiga tahun 2019-2022 pemerintah dalam hal ini Kemenristekdikti telah menerima usulan pencalonan guru besar sebanyak  7.598 calon dan sebanyak 4.862 usulan(64%) permohonannya ditolak.

Alasan penolakan: 1. Karya Ilmiah yang dilampirkan sebagai syarat penclonan terbit di jurnal yang tidak berkualitas. 2. Relevansi keilmuan tidak cocok. 3, Ada indikasi pelanggaran etika akademik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline