Lihat ke Halaman Asli

Suharyanto Mallawa

Pustakawan Perpusnas

Seluk Beluk Bibliografi: Menuju Seminar Nasional 2023

Diperbarui: 6 Februari 2023   15:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Menuju Seminar Nasional Bibliografi dari Masa ke Masa 2023, Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan melakukan berbagai rangkaian diskusi sebagai bahan persiapan penyusunan buku Bibliografi dari Masa ke Masa yang akan di Seminarkan secara Nasional dalam rangkaian Hari Ulang Tahun ke-43 Perpustakaan Nasional pada Bulan Mei 2023.

Diskusi perdana di selenggarakan pada tanggal 19 Januari 2023 di ruang teater   Perpustakaan Nasional Jalan Salemba Raya dihadiri oleh seleuruh PNS di Lingkungan Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan dengan menghadirkan narasumber Prof. Sulistyo Basuki sebagai pakar di bidang ilmu perpustakaan dan juga sebagai dosen ilmu perpustakaan di Universitas Indonesia dan UIN Sunan Kalijga Yogyakarta.

Dokpri

Berbicara tentang bibliografi nasional pada saat ini bibliografi merupakan catatan tentang hasil budaya dan intelektual suatu bangsa atau negara, yang dibuktikan oleh hasil penerbitannya. Badan pengelola bibliografi  mengumpulkan informasi bibliografi dari publikasi saat ini untuk dilestarikan dan disebarluaskan  dan dapat  diakses secara berkelanjutan.

Dalam paparannya Prof. Sulistyo Basuki menyampaikan paparan tentang Seluk Beluk Bibliografi mulai dari asal usul kata, arti bibliografi, jenis bibliografi, bibliografi fisik, dunia bibliografi. Disampaikan juga bibliografi sebelum 1945, bibliografi 1942-1945, bibliografi 1945 sampai tahun 1990.

Signifikansi bibliografi nasional bagi Perpustakaan Nasional adalah Sebagai tolok ukur perundang-undangan kepustakawanan, khususnya UU no 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan serta UU nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.

Koordinasi intern di lingkungan PNRI

Cakupan BNI masih belum komprehensif tidak mencerminkan sebuah bibliografi nasional sebagaimana dinyatakan dalam UU no 43 tahun 2007 maupun UU no 13 tahun 2018 -> harus semua terbitan dari Indonesia. Bandingkan dengan cakupan Library of Congress mau pun National Library of Australia sebagaimana tertera di WorldCat kita masih kedodoran.

Penentuan tajuk entri utama yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang ada. Periksa Keputusan Menteri dalam Negeri no 73 tahun 2022 tentang ketentuan nama, dikaitkan dengan pembuatan dokumen lain seperti paspor.

Sebuah perpustakaan nasional lazimnya mengumpulkan semua buku tentang negara masing-masing baik terbitan dalam mau pun luar negeri.  Koleksi semacam ini untuk Indonesia disebut Koleksi  Indonesiana. Kenyataannya masih belum memuaskan,

Bagaimana dengan karya pengarang Indonesia yang diterjemahkan kedalam bahasa asing seperti Pramoedya Ananta Toer, buku Laskar Pelangi, puisi Sapardi Djoko Damono

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline