Lihat ke Halaman Asli

Suharyanto Mallawa

Pustakawan Perpusnas

Hari Penyandang Disabilitas Internasional, 3 Desember 2022: Solusi Transformatif untuk Pembangunan Inklusif

Diperbarui: 5 Desember 2022   13:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Portal web United Nations, Department of Economic and Social Affairs Social Inclusion membuat berita dengan tajuk "International Day of Persons with Disabilities (IDPD), 3 December 2022.  Liputan tersebut terkait dengan Peringatan Hari Penyandang  Disabilitas Internasional.

IDPD tahun 2022 mengangkat tema Transformative solutions for inclusive development: the role of innovation in fuelling an accessible and equitable world, dengan istilah lainnya "Solusi transformatif untuk pembangunan inklusif: peran inovasi dalam mendorong dunia yang dapat diakses dan adil".

Sumber foto: Youtube WHO

Peringatan tahunan Hari Penyandang Disabilitas Internasional (IDPD) pada tanggal 3 Desember diproklamasikan pada tahun 1992 oleh resolusi Majelis Umum PBB 47/3. Kemudian pada tahun 2006, Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) juga diadopsi dengan tujuan untuk bekerja menciptakan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas melalui agenda 2030 untuk pembangunan berkelanjutan.

 Peringatan tahun 2022 Ini bertujuan untuk mempromosikan pemahaman tentang isu-isu disabilitas dan memobilisasi dukungan untuk martabat, hak dan kesejahteraan para penyandang disabilitas. Dan juga mempromosikan hak-hak penyandang disabilitas di semua bidang masyarakat dan pembangunan termasuk hak katas Kesehatan tertinggi yang dapat dicapai.

Tema IDPD 2022 membahas tentang inovasi yang dikelompokan menjadi tiga subtema:  Inovasi untuk pembangunan inklusif disabilitas dalam ketenagakerjaan, Inovasi unruk pembangunan inklusif disabilitas dalam mengurangi ketimpangan, Inovasi untuk pembangunan inklusif disabilitas   

Penyandang disabilitas di Indonesia telah diperhatikan oleh pemerintah terutama dalam segi kebijakan:

(1). 28 Februari 1997. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat

(2). 30 Maret 2007 di New York Pemerintah Indonesia telah menandatangani Convention on the Rights of Person with Disabilities (Konvensi mengenai hak-hak penyandang disabilitas)

(3). 10 November 2011. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pengesahan hak-hak penyandang disabilitas

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline