Lihat ke Halaman Asli

Taufiq Ismael Al Pharepary

Menulislah biar dunia tahu kita pernah hidup

Solusi Keterlanjuran Pemanfaatan Lahan di Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung

Diperbarui: 20 Desember 2018   13:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kepala Balai TN Babul membuka secra resmi Rakor Penanganan Keterlanjuran

Maros,  20 Desember 2018. Bertempat di Grand Town Hotel, Maros, Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung (TN Babul) gelar rapat koordinasi (rakor). Rapat koordinasi tentang penanganan keterlanjuran di kawasan TN Babul. Rakor ini berlangsung selama dua hari: 19 -- 20 Desember 2018.

Kepala Balai TN Babul berkesempatan membuka rapat ini secara resmi. Pada pembukaan hadir Kepala KPH Bulusaraung, Direktur TLKM, Kepala BPKH Wilayah VII Makassar, dan Kepala BPN Maros.

Tak kurang dari 30 peserta hadir saat acara dimulai. Peserta yang hadir berasal dari tujuh resor lingkup taman nasional, kelompok kerja balai taman nasional, dan sejumlah mitra. Mitra kerja berasal dari TLKM Unhas, KPH Bulusaraung, dan Balai PSKL Wilayah Sulawesi.

Pada hari pertama Kepala Balai, Kepala SPTN Wilayah I dan II menyampaikan materi. Ketiganya menyampaikan materi tentang perkembangan keterlanjuran di TN Babul termasuk ekpose hasil pengambilan data di lapangan dan alternatif tawaran solusi.

"Saya berharap dari rakor ini bisa menghasilkan rumusan yang nantinya menjadi solusi dari keterlanjuran pemanfaatan lahan di TN Babul," ujar Yusak Mangetan, Kepala Balai TN Babul.

Narasumber terakhir pada hari pertama berasal dari BPKH Wilayah VII Makassar menyampaikan materi penguasaan dan identifikasi pemanfaatan tanah di TN Babul. 

"Jika Masyarakat telah menguasai lahan dalam kawasan konservasi selama lebih dari 20 tahun. Tak cukup hanya itu ia harus memililki bukti otentik seperti sertifikat tanah. Dengan begitu ada peluang ia bisa menguasainya. Namun jika kurang dari itu atau alat buktinya tidak cukup maka pihak TN Babul perlu merangkul mereka melalui mekanisme kemitraan konservasi," terang Pria Kurnijanto, Kepala Seksi Pemolaan Kawasan Hutan, BPKH Wilayah II.

"Berbeda jika mereka melakukan penebangan atau membuka lahan baru, maka itu masuk kategori perambahan. Hal itu perlu ditindak tegas karena termasuk kejahatan kehutanan," tambahnya secara tegas.

Pada hari kedua TLKM menyampaikan materi tentang pola kemitraan dalam penyelesaian konflik keterlanjutan di TN Babul. Pada akhir sesi peserta rakor menyusun rumusan penanganan keterlanjuran pemanfaatan lahan di TN Babul.

dokpri

Peserta begitu antusias mengikuti rangkaian acara. Pada setiap akhir paparan materi peserta dan narasumber berdiskusi. Diskusi berjalan alot hingga akhirnya mereka memiliki pemahaman yang sama dalam menangani aktivitas masyarakat yang telah menggunakan kawasan hutan di TN Babul.

diskusi terfokus perumusan rapat koordinasi

Salah satu tujuan pelestarian kawasan konservasi adalah untuk menopang kehidupan masyarakat. Terkhusus kepada mereka yang berada di sekitar kawasan hutan. Hanya saja masyarakat juga perlu mematuhi aturan yang berlaku demi terjaganya hutan. Agar tak hanya segelintir orang saja yang dapat menikmatinya.



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline