Lihat ke Halaman Asli

Madya CintaKholdaa

Mahasiswa Universitas Diponegoro

Mahasiswa Undip Edukasikan Syarat-Syarat Pernikahan dan Usia Minimal Pernikahan yang Berlaku di Indonesia

Diperbarui: 11 Agustus 2022   17:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Kota Semarang -- Madya Cinta Kholdaa, salah satu mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro Periode 2021-2022, Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum (FH) melakukan edukasi kepada masyarakat kelurahan Sarirejo khususnya bagi pemuda dan pemudi usia 17-25 tahun lewat penyuluhan dan penyebaran leaflet mengenai " Sudah Legalkah Usiamu Untuk Menikah? Yuk Pahami Syarat-Syarat Pernikahan Sesuai Undang-Undang Perkawinan di Indonesia".

Dokpri

Edukasi tersebut dilakukan dengan menginformasikan kepada warga khususnya muda-mudi kelurahan Sarirejo yang sudah baligh dan berada di usia rata-rata pernikahan, tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya pernikahan dini juga supaya warga sekitar mengerti apa saja syarat-syarat pernikahan yang sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan yang berlaku di Indonesia.

Dokpri

Definisi dari pernikahan atau perkawinan menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ialah  ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sebagaimana disebutkan di atas, paying hukum dari perkawinan di Indonesia adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diikuti dengan perubahannya pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Aturan-aturan tersebut memuat ketentuan dan persyaratan dari pernikahan di Indonesia. Sebut saja salah satunya adalah usia minimal orang untuk menikah. Aturan tentang usia minimal seseorang untuk menikah mengalami perubahan dari undang-undang sebelumnya. 

Jika, Undang-Undang 1/1974 menyebutkan bahwa usia minimal untuk menikah untuk perempuan adalah 16 (enam belas) tahun sedangkan laki-laki adalah 19 (sembilan belas) tahun, maka pada perubahannya pada UU 16/2019 menyebutkan bahwa usia minimal untuk bisa menikah adalah 21(dua puluh satu) tahun baik perempuan maupun laki-laki.

Namun, apabila ada alasan mendesak maka  orang tua pihak pria/pihak wanita perlu mengajukan dispensasi pernikahan ke Pengadilan Agama dengan menyertakan alasan pendukung yang lengkap.

Suatu pernikahan dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, hal ini berdasarkan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline