Pengertian hibah terdapat dalam Pasal 1666 KUHPerdata, yaitu suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.
Demi rasa keadilan yang berketuhanan Aktivis Pemantauan Hukum dan HAM
Lembaga swadaya masyarakat Gerakan Aspirasi Pemuda Aceh Rakyat Indonesia
(LSM - GASPARI)
berikut adalah harapan Korban kepada penyidik