Lihat ke Halaman Asli

Guslian AdeChandra

Ketua LSM GASPARI

Harapan Korban Dugaan Pemalsuan Surat Keterangan Hibah

Diperbarui: 14 November 2019   08:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri


Pengertian hibah terdapat dalam Pasal 1666 KUHPerdata, yaitu suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.

Demi rasa keadilan yang berketuhanan Aktivis Pemantauan Hukum dan HAM

Lembaga swadaya masyarakat Gerakan Aspirasi Pemuda Aceh Rakyat Indonesia

(LSM - GASPARI)

berikut adalah harapan Korban kepada penyidik

dokpri

dokpri

dokpri

dokpri




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline