Lihat ke Halaman Asli

Pelindo III Terus Abaikan UU Negara

Diperbarui: 27 Desember 2016   21:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

flowchart

Permasalahan ketenagakerjaan di Pelindo III semakin terkatung-katung, belum ada penyelesaian antara Pelindo III dan Calpeg Pelindo III. Hingga saat ini Pelindo III masih tidak mempunyai itikad baik untuk mematuhi UU dan penekanan dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera melaksanakan pengangkatan pegawai terhadap Calpeg Pelindo III.

Sebelum pertemuan yang dilaksanakan oleh Disnakertransduk Provinsi Jawa Timur pada tanggal 19 Agustus 2016 lalu, Kementerian Ketenagakerjaan RI sudah pernah mengundang Pimpinan Pelindo III terkait permasalahan pemagangan dan hubungan indutrial.

Pertemuan tersebut dilaksanakan pada tanggal 09 Agustus 2016 bertempat di operational room Ditjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta Selatan. Pertemuan tersebut dipimpin oleh Dirjen PHI dan Jamsos, dengan daftar Undangan, sebagai berikut :

1. Dirut Pelindo III

2. Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas

3. Dirjen PHI dan Jamsos

4. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja

5. Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur

6. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya

7. Direktur Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

8. Direktur Bina Pemagangan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline