Lihat ke Halaman Asli

Herlina Butar

TERVERIFIKASI

LKPPI Lintas Kajian Pemerhati Pembangunan Indonesia

2019, Pemilu Serentak yang Luar Biasa

Diperbarui: 9 Mei 2019   21:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, sejak Sabtu (20/4/2019) pagi, dihiasi karangan bunga.(Foto: iNews.id/ Ilma De Sabrini).

Hari ini, genap 10 hari sejak perhelatan akbar "Pemilu Serentak" di Indonesia. Bagi dunia, ini adalah sebuah kerja berat luar biasa. Gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) terbesar di dunia yang mampu dilaksanakan di sebuah negara besar, negara dengan penduduk banyak, negara dengan penduduk yang berasal dari berbagaii etnis, dan dengan kondisi kepulauan, sehingga secara geografi memiliki tingkat kesulitan yang tinggi.

Bunga Dari Kami, Lintas Rakyat

Pemilu kali ini tidak main-main. Dalam waktu yang bersamaan, rakyat Indonesia memilih wakilnya calon Dewan Perwakilan Daerah, calon Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) yang bakal duduk di Senayan, calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang bakal duduk di kabupaten, kota dan provinsi serta calon Presiden dan Wakil Presiden dalam waktu yang bersamaan.

Sejatinya, dalam setiap persiapan pemilihan umum, para petinggi partai, sibuk mempersiapkan kader-kader unggulannya untuk maju dan berkompetisi di DPR-RI maupun DPRD menghadapi calon-calon dari partai lain; para tokoh daerah mempersiapkan diri maju untuk mewakili daerahnya; para Petinggi Partai juga mesti mempersiapkan manusia yang memiliki keunggulan di banyak pengelolaan negara untuk maju sebagai calon Presiden dan wakil Presiden.

Verifikasi Calon Kandidat Presiden dan Calon Legislatif

Sejatinya pula, KPU mesti mempersiapkan segala hal yang bakal diperlukan dalam penyelenggaraan pemilu.

Mulai dari pendataan dan verifikasi administrasi para kontestan, sebagai berikut:

  1. Kontestan calon Presiden dan calon wakil Presiden;
  2. Kontestan calon legislatif nasional (DPR-RI), dari berbagai partai yang mengikuti kontestasi;
  3. Kontestan calon legislatif tingkat kabupaten/kota/provinsi, dari berbagai partai yang mengikuti kontestasi;
  4. Kontestan calon Perwakilan Daerah.

Meliputi verifikasi riwayat hidup, data administrasi kependudukan calon, data pendidikan calon, data kemungkinan mantan koruptor, pemeriksaan kesehatan fisik dan psikis. Setelah data disusun di tingkat kabupaten, kota, provinsi dan tingkat nasional, barulah bisa dilaporkan kepada KPU tingkat nasional.

Bahkan, tahun 2019 ini, kita bisa mendapatkan data para calon legislatif mantan koruptor dan calon legislatif yang belum pernah menjadi koruptor. Ini tentu membutuhkan kerjasama penyelarasan data antara KPU dan KPK.

Setelah melakukan verifikasi faktual, barulah KPU melakukan inventarisasi para calon. Setelah itu, KPU nasional membuat hitungan sementara kebutuhan pencetakan kertas suara, menunggu masuknya jumlah calon pemilih.

Data jumlah calon kontestan terhadap jumlah calon pemilih diproyeksikan untuk membuat perencanaan pencetakan kertas suara.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline