Lihat ke Halaman Asli

Supremasi Hukum di Indonesia

Diperbarui: 6 Desember 2018   16:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Dengan demikian, wewenang berfungsi mendasari pelaksanaan kekuasaan yang sah. Berdasarkan asas negara hukum asas demokrasi dan asas instrumental. Supremasi hukum tidak boleh mengabaikan 3 ide dasar hukum,yaitu keadilan, kemanfaatan,dan kepastian.

UUD 1945 yang merupakan sebagai landasan ideologi suci bangsa dapat diperjual belikan oleh para elit negara dan prinsip persamaan hukum semakin berbeda. banyak para elit yang tersandung hukum tapi bisa terlepas dan terlupakan begitu saja tanpa adanya alasan yang jelas. Banyak kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara tapi hukumannya jauh berbeda dengan seorang yang hanya mencuri sepasang sandal. 

Bila kita kaji, jauh lebih parah dampak dari korupsi itu sendiri yang dapat menelantarkan ribuan bahkan jutaan jiwa dari pada sang maling sandal yang hanya berdampak kepada pemilik sandal saja. Belum lagi kita menyinggung mengenai penjara para koruptor yang begitu mewah yang dipenuhi dengan berbagai fasilitas ditambah dengan tidak adanya penjagaan yang ketat, tapi apa yang dirasakan oleh si maling sandal ini ?

Hukum itu terkesan khusus bagi setiap mereka yang tak bedaya, yang seharusnya mereka adalah menjadi pelindung bagi warganya yang lemah tapi kenyataannya, warga yang lemah tetap berada diantara yang lemah, dan mereka yang kuat tetap berada diantara sesama kuat bahkan hukum sekalipun dapat diperlemahkannya.

Untuk mencapai Supremasi yang ideal maka diperlukan penegakan hukum yaitu diarahkan pada pola pencegahan segala pelanggaran hukum baik yang dilakukan oleh individu dalam masyarakat ataupun badan hukum.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline