Lihat ke Halaman Asli

Leonardo Siahaan

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia

Memorandum of Understanding (MoU) Bersifat Mengikat atau Tidak Bersifat Mengikat Berdasarkan Tinjauan KUHPER?

Diperbarui: 24 September 2021   13:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Memorandum of Understanding ( MoU ) juga bisa disebut sebagai nota kesepahaman,nota kesepakatan, perjanjian pendahuluan ataupun perjanjian kerjasama. bukan lah suatu yang asing untuk didengar, praktek dalam MoU sering dimanfaatkan oleh para pelaku bisnis maupun sektor non-bisnis. secara pengertiannya MoU atau nota kesempahaman ini merupakan kesepakatan dari dua belah pihak guna melakukan perundingan perihal membuat janji di kemudian hari atau dapat diartikan pula sebagai perjanjian pendahuluan, yang mengatur dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk melakukan studi kelayakan terlebih dahulu sebelum membuat suatu perjanjian yang lebih terperinci dan mengikat para pihak nantinya yang akan tertuang dalam kontrak .

sifat dari MoU seperti dalam pendapat Munir Fuady, biasanya tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa kepada para pihak untuk membuat suatu perjanjian yang lebih detail setelah penandatanganan memorandum of understanding, karena secara reasonable barangkali kedua belah pihak punya rintangan untuk membuat dan menandatangani perjanjian yang detail tersebut. meskipun bersifat tidak ada kewajiban memaksa para pihak menjalankan MoU tersebut, 

MoU dapat mempunyai kekuatan hukum mengikat Jika suatu MoU telah dibuat secara sah, dan telah memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana disebutkan didalam pasal 1320 KUHPerdata, maka kedudukan MoU dapat disamakan dengan undang-undang yang mempunyai kekuatan hukum mengikat dan memaksa sesuai dengan pasal 1338 KUHPerdata. Namun, hanya terbatas pada hal-hal pokok yang termuat didalam MoU. itu artinya maka dilihat dari isi MoU itu sendiri yang berisi mengenai hak dan kewajiban para pihak

jika melanggar maka dapat dilakukan gugatan wanprestasi perlu diketahui sebelum untuk melakukan gugatan wanprestasi maka harus dilakukan terlebih dahulu somasi ke pihak yang melanggar.

dari penjelasan diatas dapat dipahami bahwa MoU belum lah memiliki hubungan hukum yang sah dari para pihak, akan tetapi karena hanya sebatas kepada persetujuan prinsip yang dituangkan dalam bentuk tertulis. akan tetapi MoU dapat mempunyai kekuatan hukum dilihat berdasarkan adanya ketentuan hak dan kewajiban para pihak yang dituangkan di MoU 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline