Lihat ke Halaman Asli

Lapas Terbuka Kendal

Sarana Asimilasi dan Edukasi Warga Binaan Pemasyarakatan

Beri Amanat Apel, Kasi Admin Kamtib Lapas Terbuka Kendal Paparkan Asas Pemasyarakatan

Diperbarui: 9 September 2022   13:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

lapas terbuka kendal

Kendal -- Apel Pagi ASN yang rutin dilaksanakan setiap pagi, menjadi wadah berbagi informasi dan arahan. Bertempat di Gedung Serbaguna, Apel Pagi (09/09) diikuti oleh Pejabat Struktural dan Pelaksana Lapas Terbuka Kendal.

Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan  Tata Tertib Lapas Terbuka Kendal, Ari Rahmanto bertindak sebagai perwira apel dalam amanatnya mengajak kepada seluruh ASN Lapas Terbuka Kendal untuk mempelajari Undang -- undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

"Sebagai Petugas Pemasyarakatan sudah menjadi kewajiban untuk bekerja sesuai dengan aturan. Mari kita pelajari bersama Undang -- Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yang menjadi salah satu pedoman kita dalam bekerja", tutur Ari.

Lebih lanjut Ari menjelaskan, "Didalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 3 menyebutkan ada delapan asas sistem pemasyarakatan, yaitu pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan, dan profesionalitas", papar Ari.

Salah satu asas sistem pemasyarakatan adalah non diskriminasi, "Petugas Pemasyarakatan dalam bekerja harus menerapkan asas ini. Jangan membeda-bedakan antara warga binaan yang satu dan lainnya. Semua harus diberikan hak dan kewajiban yang sama sesuai dengan aturan", tegas Ari.

Tidak memandang jenis kasus, daerah asal, agama, maupun status sosial, semua Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Terbuka Kendal mendapat perlakuan yang sama, termasuk dalam pemberian hak-hak warga binaan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline