Lihat ke Halaman Asli

Trie Yas

TERVERIFIKASI

Sehari-hari bekerja sebagai Graphic design, editing foto, editing video (motion graphic). Namun tetap menulis buat menyeimbangkan hidup.

Persamaan (Tidak) Ahok dan Tommy Soeharto

Diperbarui: 27 Februari 2018   01:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Ahok dan Tmmy Soeharto (Trie yas)

Senin, 26 Februari 2018 Sidang Peninjauan Kembali atas vonis penistaan agama yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ternyata sidang tersebut mengundang reaksi keras dari alumni 212, gerakan aksi 2 Desember 2017 yang menuntut Ahok disidang saat itu.

Lha, Alasannya apa? PK yang diajukan Ahok adalah hak Mahkamah Agung dalam memutuskan...

Ternyata oh tenyata, Menurut Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Al-Khaththath peninjauan kembali (PK) yang diajukan (Ahok) membuat khawatir karena eks Gubernur DKI itu bisa mencalonkan Presiden atau Wkil Presiden pada pemilu 2019, tahun depan.

Pengerudukan Gedung Pengadilan sidang PK ahok menurut Bachtiar Nasir, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) adalah hak konstitusional warga Negara. Masyarakat tetap ingin menyampaikan pendapatnya atas sidang PK Ahok itu.

Perlu digaris bawahi; hak konstitusional warga Negara

Berbicara tentang Ahok nyapres, emang Ahok masih minat ya? Jadi Gubernur aja di demo berjilid-jilid dengan berjuta orang, tapi kalau lihat di sosmed masih banyak yang cinta siihh...

Ah, pak Ahok mending bikin Show di tivi aja, kayak mba Najwa Shihab tuan rumah Mata najwa....

Fokuuuussss..

Oya, kembali ketopik... Jika Ahok Capres 2019 menurut Survei dinamika pilpres yang di-launching Indo Barometer beberapa waktu lalu, elektabilitas Ahok tidak begitu kuat sebagai capres. Hanya diangka 2,7% dibawahnya Jokowi 32,7% dan Prabowo 19,1%. Namun Ahok masih diatas Jendral Gatot Nurmantyo dan Gubernur DKI, Anies Baswedan.

Iseng bikin Infografis ah....

Ilustrasi Trie Yas

Alasan Ahok mengajuka PK ada dua, satu, adanya kekhilafan hakim dalam memutus perkara dan adanya pertentangan yang nyata antara fakta dan kesimpulan hakim. Dua,putusan terpidana perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Buni Yani sebagai referensi pengajuan PK tersebut. Namun, Ahok tidak mengajukan novum alias bukti baru dalam permohonan PK.

Jadi, Bukan mau Nyapres ?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline