Lihat ke Halaman Asli

Lailatul Usriyah

Dosen UIN K.H. Achmad Siddiq Jember

Nurul Hidayah, PC Fatayat NU Jember Ikuti Pelatihan Pendampingan Perempuan dan Anak

Diperbarui: 14 September 2022   18:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Dokpri)

NURUL HIDAYAH, Bidang Organisasi dan Pengkaderan PC Fatayat NU Kabupaten Jember  ikuti  Pelatihan pendampingan perempuan dan anak korban kekerasan.
Pelatihan pendampingan perempuan dan anak korban kekerasan yang diselenggarakan oleh Pimpinan Wilayah Fatayat NU Provinsi Jawa Timur digelar selama dua hari tepatnya pada tanggal 10-11 September 2022 yang  bertempat di hotel Mercure Grand Mirama Surabaya. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan PC Fatayat NU se-Jawa Timur sejumlah 32 yang tergabung dalam LKP3A (Lembaga Konsultasi pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak).

(Dokpri)


Kegiatan ini adalah tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya yang dilaksanakan akibat maraknya kasus yang dialami oleh perempuan dan anak sehingga mendorong Fatayat NU ikut bergerak untuk bisa memberikan solusi atas berbagai permasalahan kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak melalui LK3A (Lembaga Konsultasi pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak.
Berdasarkan AD ART dari fatayat NU, LKP3A adalah Lembaga Konsultasi Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang memiliki tugas memberikan konseling dan pendampingan kepada Perempuan dan Anak korban kekerasan. Sedangkan wewenang dari LKP3A Fatayat NU adalah melakukan dan memberikan proses konseling dan pendampingan terhadap kelompok perempuan dan anak yang mengalami kasus kekerasan. Baik secara verbal maupun non verbal. Selain itu, LKP3A juga memiliki wewenang melakukan pemberdayaan yang berkaitan dengan proses penguatan bagi perempuan dan anak korban kekerasaan. Bentuk pemberdayaan ini disesuaikan dengan kebutuhan korban.

(Dokpri)


Narasumber pada pelatihan ini adalah Dra. Restu Novi Widiani, M.M., Kepala Dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan Anak dan kependudukan provinsi Jawa Timur (DP3AK) menjelaskan materi tentang optimalisasi jejaring layanan perempuan dan anak korban kekerasan. Diawali dari banyaknya kasus perempuan dan anak,kerentanan, permasalahn dan dampak serta solusi bagi perempuan dan anak, kebijakan kebijakan yang terkait perempuan dan anak yaitu PERDA 2 Tahun 2014 Tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak , PERGUB 70 Tahun 2021 Tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak  serta arah dari kebijakan. Strategi pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak.
"Ada 5 klaster hak anak & 5 klaster isu gender Yaitu 1. Stop stunting, 2. Stop tanpa dokumen kependudukan, 3. Stop bullying, kekerasan pada perempuan dan anak, 4. Stop pekerja anak., 5. Stop perkawinan anak." Jelas Bunda restu Novi Widiani, M.M.

(Dokpri)


 "Kegiatan ini sangat bermanfaat dan sangat solutif atas segala permasalahan yang komplek dan terjadi di berbagai kota khususnya di Kota Jember. Saya pribadi  selalu siap dan siaga langsung ke lokasi bila ada kasus-kasus terjadi pada perempuan dan anak seperti yang sudah terjadi di Wuluhan Jember. Kami datangi langsung dan mendampingi." Ujar sahabat Nurul Hidayati, Ketua LKP3A Jember.#(Laila Sosbud)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline