Lihat ke Halaman Asli

KY Awasi Seribu Cara Raja Gula Siasati Hukum

Diperbarui: 7 Oktober 2018   17:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Gunawan Jusuf sepertinya adalah orang yang akan menghalalkan segala cara demi meraih kemenangan. Beberapa waktu lalu, ia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menjadikannya sebagai saksi terlapor.

Langkah praperadilan saat itu sudah cukup menimbulkan pertanyaan serta kecurigaan. Karena hampir tidak pernah ada saksi yang mengajukan praperadilan. Beberapa pakar hukum berpendapat, pihak yang bisa mengajukan praperadilan hanyalah pihak yang merasa dirugikan dalam proses penyidikan. Dalam konteks itu, contoh pihaknya adalah tersangka, atau pelapor yang laporannya tidak ditindaklanjuti Polisi.

Namun mungkin karena Gunawan Jusuf adalah orang sakti, ia bisa saja mengajukan praperadilan meski baru berstatus saksi. Yang namanya bau busuk, suatu saat pasti akan tercium juga, sebaik apapun bangkainya disembunyikan.

Gugatan praperadilan Gunawan Jusuf kemudian menarik banyak perhatian. Baik pengamat hukum, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, hingga Kepolisian sendiri mengamati proses peradilan ini lekat-lekat.

Pengawasan yang sedemikain ketat itu mungkin mempersempit ruang gerak Gunawan Jusuf. Sehingga ia sulit mengakali proses persidangan. Akhirnya, Gunawan Jusuf menarik sendiri gugatan itu.

Lucunya, penarikan perkara itu bukan berarti dirinya mundur. Keesokan harinya, Gunawan Jusuf kembali mengajukan praperadilan. Materi dan objek gugatannya sama. Yang beda hanya hakim yang ditugaskan untuk menyidangkan gugatan tersebut.

Selidik punya selidik, hakim yang saat ini ditugaskan menyidangkan gugatan praperadilan Gunawan Jusuf, pernah bertugas di Lampung, markas operasi bisnis Gunawan Jusuf. Tak heran bila kecurigaan pun merebak.

Agar tidak ada ruang improvisasi bagi Gunawan Jusuf untuk mengakali perkara ini, semua pihak terkait pengawasan peradilan, harus mengawasi lekat-lekat. Mulai dari Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial. Kalau perlu, Komisi Yudisial kembali mendatangkan kru cameramen untuk merekam jalannya sidang. Sama seperti waktu sidang praperadilan sebelumnya, ketika Gunawan Jusuf mundur.

Masyarakat pun harus memperhatikan sidang Gunawan Jusuf ini. Kalau hanya sedikit mata yang mengawasi, mungkin Gunawan Jusuf bisa leluasa menggunakan segala akal dan tipudaya. Tapi bila banyak mata yang memandang, semakin kecil ruang gerak Gunawan.

"Because you can fool some people sometime, but you cant fool all the people all the time."

-Bob Marley, Get Up Stand Up-

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline