Lihat ke Halaman Asli

Asas Wilayah/Teritorial, Perlindungan, dan Nasional Pasif: Tafsir Pasal 4 KUHP Baru Produk Indonesia

Diperbarui: 20 Januari 2023   13:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Negara Indonesia sebagai negara kepulauan, yang secara ke wilayah tersebar dari ujung barat, ke timur sebagai bagian NKRI. Terbitnya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dalam keberlakuan nanti 3 tahun yang akan datang, juga menerapkan asas wilayah atau teritorial, asas perlindungan, dan asas nasional pasif.

Pasal 4 KUHP baru, jelas menentukan batas-batas teritorial berlaku hukum pidana di wilayah NKRI.

Pasal 4 KUHP

Ketentuan dalam undang-undang berlaku bagi setiap orang yang melakukan:

  • Tindak Pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Tindak Pidana di Kapal Indonesia atau di Pesawat Udara Indonesia; atau
  • Tindak Pidana di bidang teknologi informasi atau Tindak Pidana lainnya yang akibatnya dialami atau terjadi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di Kapal Indonesia dan di Pesawat Udara Indonesia.

Paragraf 2 Asas Pelindungan dan Asas Nasional Pasif

Penjelasan Pasal 4 huruf  a

Yang dimaksud dengan "wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia" adalah satu kesatuan wilayah kedaulatan di daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, dan ruang udara di atasnya serta seluruh wilayah batas dan hak negara di laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen yang diatur dalam undang-undang.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "tindak pidana lainnya" misalnya, tindak pidana terhadap keamanan negara atau tindak pidana yang dirumuskan dalam perjanjian internasional yang telah disahkan oleh Indonesia.

Pasal 4 KUHP baru, menerapkan asas wilayah atau Asas teritorial merupakan asas yang menentukan berlakunya undang-undang hukum pidana didasarkan tempat di mana seseorang melakukan tindak pidana, dan tempat itu haruslah terletak di dalam wilayah negara yang bersangkutan (Ishaq, 2019:44). Asas wilayah masuk dalam asas hukum internasional, setiap hukum yang berlaku di suatu negara, termasuk halnya hukum internasional, ia juga memiliki asas ataupun prinsip hukum yang tegas yang jelas, agar menjamin ketertiban hukum dan juga kepastian hukum demi menjunjung tinggi kesejahteraan masyarakat.

Asas teritoral ini didasarkan pada kedaulatan suatu negara atas wilayah, misalnya Indonesia wilayah masuk lingkup NKRI. Akibat hukum suatu negara mempunyai wilayah, negara berkuasa atas wilayah itu, sehingga negara berhak untuk menerapkan hukum (KUHP Baru) di wilayah NKRI, untuk semua negara (semua orang), tanpa tekanan kekuasaan negara lain.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline