Mengenai Fiksi hukum kita memahami fiksi merupakan cerita, dongeng, imajinasi , tahayul dan masih banyak lagi pemehaman fiksi yang kita ketahui,misalanya cerita fiksi, filem fiksi, barang fiksi, maklik fiksi dan masih banyak lagi yang berkaitan dengan fiksi.
Melainkan hukum sendiri banyak yang mengetahuinya, hukum merupakan sebuah peraturan yang terikat bagi setiap manusia yang ada, yang diartikan hukum adalah sebuah peraturan yang harusdi taati setiap masyarakat,
kata fiksi hukum sendiri mungkin ada bebrapa orang yang femeliar dengan kata fiksi hukuam dan akan tetapi pasti lebih banyak yang tidak mengetahui apayang di maksut dengan fiksi hukum serta memiliki pemahaman yang berbeda dengan kata fiksi hukum ,
bagi kalangan awam mungkin memahami fiksi hukum seperti kata "fiksi" bbisa di artikan hayalan atau sesuatau yang tidak nampak dan kaya "hukum" pasti banyak yang mengetahuinya yaitu sebuah peraturan yang berlaku, dikarenakan setiap manusia pasti sudah terbiasa dan terikat dalam hukum, seperti peraturan di sekolah, peraturan berkendaraan, peraturan dalam jual beli,
peraturan pernikahan dan peraturan dalam berkuwarga negaraan,hukum itu yang membatadi dan melindungi setiap indifidu atau kelompok yang terikat dengan sebuah hukum tersebut.
Akan tetapi kata "fiksi hukum" dalam Bahasa hukum? Pasti banyak yang bertanay seperti itu apa maksut fiksi hukum itu, dalam kamus hukum kata "Fiksi Hukum" iyalah sebuah asas yang mennganggap semua orang megerti hukum dalam Bahasa gaulnya presumptio iures de iure (semua orang tahu hukum) dan dalam Bahasa latin ignorantia jurist non excusat(sama atinnya Bahasa gaul),
menurut asas yang di atas mengangap kita menetahui setiap hukum yang ada, mau kamu tidak bisa baca(buta huruf), buta warna, penganguran, baru dari desa, jomlo, anak pak RT, maupun angota dewan yang tugasnya membuat peraturan(hukum) tapi tidak tau peraturan nya hemmm dewan dari negara kocak mana iniii hmmmm,
Kembali lagi jadi setiap peraturam yang ada negara ini memalui asas "Fiksi hukum" menganggap mengetahui peraturan hukum tersebut , fositif aja negara mengagap setiap warga negara Pintar, Mampu dan mengetahui apa aja hukum yang di keluarkan oleh pemerintah, Hmmm.
Mungkinkah ini skema yang di lalukan kaum elit untuk memonopoli dana masyarakat tidak Mampu hmmmm, yang mana dana untuak masyarakat tidak mampu, karena di anggap semua warganaegara Mampu jadinya yaaa bantuannya tidak di berikan dan menganggap diri tidak mampu lalu dananya di pakai sendiri karena mereka wakil rakyat,
yang rakyatnya ada yang miskin secara tidak langsung menjadi wakil rakyat yang miskin di dewan, jadi mereka mengangap lebih berhak mengambil uang rakyat karena mereka wakil rakyat miskin????
Mungkinkah sekemanya seperti itu,,,,,,hmmm,,,, biar kita tanyakan pada padi yang berkutu karena tidak sampoan, dikarenakan hutan ibu pertiwi telah gundul dan botak... hmmmmmm