Lihat ke Halaman Asli

lapaspermisan

kemenkumham

Pemeliharaan dan Perawatan Senjata Api Lapas Permisan

Diperbarui: 9 Januari 2024   08:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. tim humas

NUSAKAMBANGAN -

 Senjata api merupakan salah satu alat pendukung pelaksanaan tugas pengamanan di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan, oleh sebab itu perlu dilakukan perawatan dan pemeliharaan teratur.

Untuk itu Jajaran seksi Keamanan dan ketertiban (Kamtib) melakukan pengecekan, perawatan dan pemeliharaan terhadap senjata api maupun amunisi, Senin (08/01).

Kegiatan perawatan dan pemeliharaan senjata api dilakukan di ruang senjata dipimpin oleh Kasubsie Keamanan. Perawatan ini dilakukan untuk memastikan sarana prasarana keamanan tetap berfungsi sebagaimana mestinya.

Dok. tim humas

Kasubsie Keamanan Retno Adi mengatakan, "Perawatan dan pemeliharaan senjata api ini rutin dilakukan agar senjata api dan amunisi dalam kondisi lengkap dan baik sehingga dapat menunjang keamanan di dalam Lapas".

Dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada pasal 72 menegaskan bahwa dalam penyelenggaraan pengamanan, Petugas Pemasyarakatan dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana pengamanan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

#kumhamPASTI
#kemenkumham_ri
#ditjenpas
#kanwilkemenkumhamjateng
#diarykemenkumham
#lapaspermisan




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline