Lihat ke Halaman Asli

Kompasiana News

TERVERIFIKASI

Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana: Kompasiana News

Thrifting dan Pakaian Bekas Impor Dilarang, Bagaimana Solusinya?

Diperbarui: 16 Mei 2023   10:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi industri thrifting pakaian bekas impor. Sumber: Kompas.com/RIZKY SYAHRIAL

Beberapa waktu lalu Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI mengusulkan pelarangan bisnis pakaian bekas impor karena dinilai merupakan aktivitas illegal.

Usulan pelarangan tersebut muncul akibat maraknya aktivitas dan tren thrifting atau berburu pakaian bekas di kalangan masyarakat.

Fenomena thrifting ini belakangan banyak digandrungi masyarakat dengan alasan bisa mendapat pakaian bekas branded namun dengan harga yang sangat murah.

Pasalnya, kebanyakan pakaian bekas ini merupakan pakaian impor dan dikhawatirkan akan mengganggu industri garmen lokal Indonesia.

Melihat fenomena ini, Kompasiana telah merangkum beberapa konten Infinite yang membahas soal thrifting.

Bisnis pakaian bekas impor dilarang karena dianggap ilegal. Sumber: Kontributor Bandung Barat dan Cimahi, Bagus Puji Panuntun

  1. Thrifting Dilarang, Bagaimana dengan Perdangangan Barang KW?

Kementerian Perdagangan RI melarang bisnis pakaian bekas impor karena menilai aktivitas tersebut merupakan aktivitas ilegal.

Sebelumnya juga Presiden Joko Widodo juga telah menegaskan bahwa pakaian bekas impor sangat merugikan industri garmen dalam negeri.

Di tengah fenomena thrifting ini juga banyak ditemukan pakaian KW alias pakaian palsu banyak diperdagangkan di pasarang. Lantas, bila industri pakaian bekas impor dilarang, apakah pakaian KW juga akan hilang? (Baca selengkapnya)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline