Lihat ke Halaman Asli

Kompasiana News

TERVERIFIKASI

Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana: Kompasiana News

Inilah Reaksi dan Tanggapan Kompasianer dari RUU Permusikan hingga Puisi "Doa yang Tertukar"

Diperbarui: 13 Februari 2019   18:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Anang Hermansyah Saat ditemui usai pertemuan dengan pegiat musik untuk membahas Draft RUU Permusikan di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019).(KOMPAS.com/IRA GITA)

"Jika RUU Permusikan disahkan, maka konser Blackpink di Indonesia selanjutnya akan ada kolaborasi Lisa, Jennie, Jisoo, dan Rose dengan Via Vallen."

Dari apa yang ditulis Bobby Steven, tampak bahwa masyarakat cukup reaktif menyampaikan pandangannya mengenai beberapa pasal dalam rancangan RUU Permusikan.

Pasal 5 Draf RUU Permusikan, misalnya, tertulis bahwa melarang para musisi membawa budaya barat yang negatif, merendahkan harkat martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi hingga membuat musik provokatif.

Bobby Steven menegaskan terhadap kalimat "larangan membuat musik provokatif". Musik itu semestinya jadi lahan ekspresi, menurutnya, lewat musik bisa menjadi corong kritik terhadap pemerintah dan atau gejala sosial negatif. 

"Kalau sedikit mengkritik saja lantas dihukum, malang nian nasib musisi pemberani," tulisnya.

Selain kehebohan tentang RUU Permusikan, masih ada artikel menarik lainnya seperti menakar baik dan buruknya menggunakan Global Positioning System (GPS). Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang bertujuan melarang penggunakan Global Positioning System (GPS) saat berkendara. 

Tidak hanya itu, penyair Khrisna Pabichara juga membuat ulasan tentang puisi yang dibuat politikus dan Ketua DPR, Fadli Zon, "Puisi yang Tertukar". Barikut adalah artikel-artikel terpopuler di Kompasiana selama sepekan ini:

1. Kata RUU Permusikan, Konser Blackpink Wajib Ditemani Via Vallen

Ratusan musisi dan penikmat musik ramai-ramai memprotes draf RUU Permusikan. Mereka menilai draf RUU ini memuat sejumlah pasal ganjil dan tumpang-tindih terhadap UU yang sudah ada.

Sebagai contoh, Pasal 19 menyatakan, "Promotor musik atau penyelenggara acara musik yang menyelenggarakan pertunjukan musik yang menampilkan pelaku musik dari luar negeri wajib mengikutsertakan pelaku musik Indonesia sebagai pendamping."

Menurut Bobby Steven, rumusan draf pasal 19 ini memuat istilah yang tidak jelas maksudnya. Perhatikan kalimat yang terdapat pasal tersebut: menampilkan pelaku musik dari luar negeri wajib mengikutsertakan pelaku musik Indonesia sebagai pendamping.

"Apakah artinya Lisa Blackpink wajib didampingi Via Vallen saat berkonser di Indonesia? Apa arti "mendampingi"? Apakah Via Vallen harus tampil sebagai penyanyi di awal konser? Ataukah Via Vallen cukup duduk cantik di dekat Lisa Blackpink? Tak jelas penafsiran pasal 19 ini," lanjutnya (baca selengkapnya).

2. Antara Mengejar Kualitas Hidup dan Perilaku Boros

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline