Lihat ke Halaman Asli

Kompasiana

TERVERIFIKASI

Akun Resmi

[Topik Pilihan] Apa yang Mesti Diperhatikan dari Kenaikan UMP 2020?

Diperbarui: 7 November 2019   16:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi kenaikan gaji. (diolah dari SHUTTERSTOCK/Andrii Yalanskyi via kompas.com)

Acapkali kita mengernyitkan dahi manakala ketika buruh turun melakukan aksi atas tuntutan kenaikan upah. Seperti ada saja elemen-elemen yang kadang dijadikan alasan guna menambah atau menaikan upah tersebut.

Sebenarnya hal itu wajar dan biasa saja. Sebab, secara tidak langsung itu memang kebutuhan yang diperlukan guna menunjang performa pekerjaan.

Namun, tentu saja, setiap kali buruh meminta kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) akan berbanding lurus dengan menambah beban para pengusaha. Dan itu akan terus terjadi. Setiap tahun.

Sebenarnya banyak pertimbangan untuk setiap provinsi guna menetapkan itu, seperti inflasi nasional dan pertumbungan ekonominya. Oleh karena itu, kita akan mendapati angka yang berbeda-beda.

Sebab, melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan, telah diputuskan untuk menaikan UMP tahun 2020 sebesar 8,51 persen.

Baca: Daftar UMP 34 Provinsi di Indonesia

Dari kenaikan tersebut, apa dampak yang langsung kepada Kompasianer sebagai pekerja? Adakah yang mesti diperbaiki supaya terjadi kesinambungan antara kenaikan UMP dengan produktivitas kerja?

Silakan tulis opini atau reportase Kompasianer mengenai topik berikut dengan menambahkan label Kenaikan UMP 2020 (menggunakan spasi) pada setiap artikel.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline