Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

5 Alasan Penarikan Sertifikat Tanah Asli oleh BPN

Diperbarui: 4 Februari 2021   16:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Warga mencium sertifikat usai mengikuti penyerahan sertifikat tanah gratis oleh Presiden Joko Widodo secara virtual, di Rujab Gubernur Sulawesi Tenggara, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (5/1/2021). Presiden RI Joko Widodo secara virtual menyerahkan sertifikat tanah gratis untuk rakyat se-Indonesia, untuk di Sulawesi Tenggara sebanyak 26.542 lembar sertfikat yang tersebar di 17 kabupaten/kota.

KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menarik sertifikat tanah asli, dan menggantinya dalam bentuk elektronik.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 16 ayat 3 Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa "Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) menarik Sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantah".

Apa alasan pemerintah menarik sertifikat tanah fisik?

1. Berubah menjadi elektronik

Diberitakan Kompas.com, Rabu (3/2/2021), Kepala Pusat Data dan Informasi Tata Ruang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya mengatakan, sertifikat lama atau konvensional ini akan ditarik oleh pemerintah dan diganti dengan versi elektronik.

"Jadi, definisi di pasal yang kata-katanya 'menarik' itu saat orangnya datang secara sukarela ke BPN, ya sama BPN ditarik lah sertifikat, tepatnya diserahkan, lalu kami ganti dengan elektronik," ujar Virgo melalui konferensi pers virtual pada Selasa, (2/2/2021).

Proses pergantian sertifikat konvensional menjadi elektronik dilakukan jika tterdapat pembaruan data. Salah satunya terjadi jika ada pemberian warisan, hibah, atau jual beli.

Sebab, saat melakukan jual-beli harus melakukan pendaftaran ke BPN.

Dengan demikian, penjual menukarkan sertifikat lama dan pembeli mendapatkan sertifikat elektronik.

Baca juga: 6 Hal yang Perlu Diketahui tentang Sertifikat Tanah Elektronik

2. Untuk pendaftaran tanah

Ketentuan soal sertifikat elektronik juga diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline