Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Gaji PNS Akhirnya Naik, Ini Kata Menkeu

Diperbarui: 17 Agustus 2018   06:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani

JAKARTA, KOMPAS.com -  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan gaji gaji pokok dan pensiun pokok bagi para aparatur negara rata-rata sebesar 5 persen merupakan penyesuaian dari gaji PNS yang sejak tahun 2015 lalu belum mengalami kenaikan.

"Kenapa kok naik padahal kemarin-kemarin enggak naik? Ya karena kemarin-kemarin enggak naik makanya besok naik itu kan pastinya gitu jawabannya," ujar Menkeu dalam konferensi pers RAPBN 2019 di Jakarta Convension Centre (JCC), Kamis (16/8/2018).

Selain itu,  dia juga menilai gaji PNS saat ini sudah terkikis oleh inflasi.

"Artinya sesudah dilihat dengan inflasi yang sebesar 3,2 persen sebetulnyagaji pokok sudah tererosi," ucapnya.

Baca juga: Tahun Depan, Pemerintah Akan Naikkan Gaji PNS Sebesar 5 Persen

Lebih lanjut dia menjelasan, skema pemberian tunjangan kepada PNS pun masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya yaitu berupa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13. Namun, untuk tunjangan kinerja daerah disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

"Artinya tunjangan kinerja mereka tidak sama persis dengan yang di Kementerian/Lembaga," ujar dia.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menjelaskan selain untuk menjaga dampak inflasi terhadap gaji pokok, kenaikan gaji PNS juga akan membantu PNS yang bersangkutan ketika pensiun.

"Sebab yang kita tahu pensiun itu kan relatif sangat kecil relatif tidak terlalu besar. Maka dengan menaikan gaji pokok itu sedikit membantu pada waktu asn itu pensiun," ujar dia.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline