Banda Aceh - Polda Aceh bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Aceh berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba jenis sabu seberat 60 Kilogram di Aceh.
Kapolda Aceh, Irjen Pol. Wahyu Widada mengatakan, dalam pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 60 kg itu tiga tersangka ditangkap, satu tersangka sebagai pengatur di lapangan ditembak mati dan satu tersangka berhasil melarikan diri.
"Para tersangka yang ditangkap yakni berinisial MM, 38 tahun, JU, 18 tahun, dan SM, 24 tahun. Mereka ditangkap pada akhir September dan awal Oktober secara terpisah," kata Wahyu kepada wartawan di gedung serbaguna Polda Aceh, Rabu, 7 Oktober 2020.
Penangkapan bermula pada, Rabu, 30 September 2020, pukul 22.00 WIB. Setelah menerima informasi ada peredaran narkoba di desa Blang Awe, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara. Polisi menyelidiki dan berhasil menangkap tersangka MM.
"Tersangka MM sempat melarikan diri dan polisi pun mengambil tindakan tegas menembak bagian pinggul belakang tersangka MM," tutur Wahyu yang didampingi Kakanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi dan Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Drs Raden Purwadi.
Selain itu, saat penangkapan MM, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 60 bungkus dengan berat 60 kilogram, satu unit mobil CRV warna silver dan satu unit hp merk Nokia.
Kemudian, berdasarkan keterangan yang di peroleh dari tersangka MM. Pada Sabtu, 3 Oktober 2020, empat Daftar Pencarian Orang (DPO) lainnya diketahui sedang berada di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Desa Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.
Dalam penangkapan tersebut, lanjutnya, polisi berhasil menangkap tersangka SM dan JU. Sedangkan, tersangka SS terpaksa di tembak mati karena berusaha melakukan perlawanan dan melarikan diri. Tersangka SS, sebelumnya juga pernah menyelundupkan sabu seberat 45 Kg.
"Polisi juga mengambil tindakan tegas pada tersangka SM dengan menembak di bagian betis kiri. Sementara itu, satu tersangka lainnya, LB, 40 tahun, berhasil melarikan diri," ujar Wahyu.
Wahyu menyampaikan, pada penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit R2 CRF, satu unit R2 NMAX, satu unit boat oskadon warna biru muda.
"Saat penangkapan, di lokasi penangkapan malam itu sangat gelap. Alhasil karena pelaku yang melawan dan melarikan diri kami ambil tindakan tegas," imbuh Wahyu.
Saat ini selain melakukan pencarian terhadap tersangka LB yang melarikan diri, lanjutnya, pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan terhadap satu DPO lainnya lagi yakni, MA, 48 tahun.
Sementara itu, Wahyu juga mengungkapkan, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Subs pasal 115 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dari undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun, paling lama 20 dua puluh tahun, dan terberat pidana mati.