Mohon tunggu...
Komar
Komar Mohon Tunggu... Jurnalis - Menyajikan berita teraktual dan terpercaya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Masih terus belajar dalam berbagai hal

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengatur Jaringan Narkoba di Aceh Ditembak Mati, 60 Kg Sabu Disita

7 Oktober 2020   14:17 Diperbarui: 7 Oktober 2020   14:35 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Banda Aceh - Polda Aceh bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Aceh berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba jenis sabu seberat 60 Kilogram di Aceh.

Kapolda Aceh, Irjen Pol. Wahyu Widada mengatakan, dalam pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 60 kg itu tiga tersangka ditangkap, satu tersangka sebagai pengatur di lapangan ditembak mati dan satu tersangka berhasil melarikan diri.

Kapolda memperlihatkan BB sabu, Komar
Kapolda memperlihatkan BB sabu, Komar
"Para tersangka yang ditangkap yakni berinisial MM, 38 tahun, JU, 18 tahun, dan SM, 24 tahun. Mereka ditangkap pada akhir September dan awal Oktober secara terpisah," kata Wahyu kepada wartawan di gedung serbaguna Polda Aceh, Rabu, 7 Oktober 2020.

Penangkapan bermula pada, Rabu, 30 September 2020, pukul 22.00 WIB. Setelah menerima informasi ada peredaran narkoba di desa Blang Awe, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara. Polisi menyelidiki dan berhasil menangkap tersangka MM.

BB Narkoba Sabu, Komar
BB Narkoba Sabu, Komar
"Tersangka MM sempat melarikan diri dan polisi pun mengambil tindakan tegas menembak bagian pinggul belakang tersangka MM," tutur Wahyu yang didampingi Kakanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi dan Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Drs Raden Purwadi.

Selain itu, saat penangkapan MM, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 60 bungkus dengan berat 60 kilogram, satu unit mobil CRV warna silver dan satu unit hp merk Nokia.

Kapolda memperlihatkan BB sabu, Komar
Kapolda memperlihatkan BB sabu, Komar
Kemudian, berdasarkan keterangan yang di peroleh dari tersangka MM. Pada Sabtu, 3 Oktober 2020, empat Daftar Pencarian Orang (DPO) lainnya diketahui sedang berada di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Desa Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.

Dalam penangkapan tersebut, lanjutnya, polisi berhasil menangkap tersangka SM dan JU. Sedangkan, tersangka SS terpaksa di tembak mati karena berusaha melakukan perlawanan dan melarikan diri. Tersangka SS, sebelumnya juga pernah menyelundupkan sabu seberat 45 Kg.

BB Narkoba Sabu, Komar
BB Narkoba Sabu, Komar
"Polisi juga mengambil tindakan tegas pada tersangka SM dengan menembak di bagian betis kiri. Sementara itu, satu tersangka lainnya, LB, 40 tahun, berhasil melarikan diri," ujar Wahyu.

Wahyu menyampaikan, pada penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit R2 CRF, satu unit R2 NMAX, satu unit boat oskadon warna biru muda.

BB Narkoba Sabu, Komar
BB Narkoba Sabu, Komar
"Saat penangkapan, di lokasi penangkapan malam itu sangat gelap. Alhasil karena pelaku yang melawan dan melarikan diri kami ambil tindakan tegas," imbuh Wahyu.

Saat ini selain melakukan pencarian terhadap tersangka LB yang melarikan diri, lanjutnya, pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan terhadap satu DPO lainnya lagi yakni, MA, 48 tahun.

BB Narkoba Sabu, Komar
BB Narkoba Sabu, Komar
Sementara itu, Wahyu juga mengungkapkan, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Subs pasal 115 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dari undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun, paling lama 20 dua puluh tahun, dan terberat pidana mati.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun