Lihat ke Halaman Asli

Komar

Menyajikan berita teraktual dan terpercaya

Cegah Covid-19, Satgas Covid-19 Bireuen Bentuk Tim Peucrok

Diperbarui: 2 Oktober 2020   21:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tim peucrok, Ist

Banda Aceh, Kompasiana - Satuan Tugas (Satgas) penanganan Virus Corona (Covid-19) Kabupaten Bireuen membentuk Tim Peucrok untuk pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Pembentukan tersebut di launching dalam kegiatan upacara yang digelar dihalaman pendopo bupati Bireuen, yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bireuen, Zulkifli, Jumat, 2 Oktober 2020.

Saat upacara, Zulkifli menyampaikan, selama ini berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Bireuen untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, baik melalui sosialisasi, peraturan Bupati (Perbup) hingga penindakan disiplin prokes.

Namun, kata dia, saat ini penyebaran Covid-19 terus meningkat hal ini disebabkan masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan secara menyeluruh.

"Saat ini masih ada masyarakat yang tidak menggunakan masker pada tempat-tempat tertentu," kata Zulkifli.

Menyikapi situasi yang ada di masyarakat tersebut, lanjutnya, maka Pemerintah Kabupaten Bireuen mengeluarkan kebijakan melalui Perbup No. 35 tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Bireuen.

"Untuk menjamin pelaksanaan Perbup benar-benar dipatuhi, maka dibentuklah Tim Peucrok (Penindak Covid 19) Bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Bireuen," tutur Zulkifli.

Untuk diketahui, Tim Peucroek jika diartikan dalam bahasa Aceh adalah tim kejar atau Covid-19 Hunter para pelanggar protokol kesehatan.

Tim ini dibentuk oleh satuan TNI/Polri, Satpol PP, BPBD dan Satgas covid guna untuk mendisiplinkan masyarakat agar selalu melaksanakan protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Dan sanksi yang diberikan bagi pelanggar yaitu, sanksi berupa teguran lisan dan tertulis, penyitaan dokumen pribadi dalam waktu tertentu, pembinaan fisik terukur, kerja sosial," imbuhnya.

Selain itu, juga sanksi material berupa denda. Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan dan tempat, selain sanksi teguran tertulis dan lisan juga diberikan sanksi pembubaran kegiatan atau penghentian usaha bahkan pencabutan izin usaha.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline