Lihat ke Halaman Asli

KKM KELOMPOK6

KKM Tematik UNTIRTA 2022 Kelompok 6 Desa Kaserangan, Pontang.

Dukung Pemuda Melek Digital, KKM Kaserangan Sosialisasikan P2TU

Diperbarui: 7 Februari 2022   21:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

SERANG- Kelompok Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Tematik 6 Desa Kaserangan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) memberikan penyuluhan tentang Pemanfaataan Teknologi dan Undang-undang ITE (P2TU) yang diselenggarakan hari Jumat (21/1). Mereka mendukung pemuda setempat untuk cerdas berteknologi.

Dosen Teknik Informatika Untirta, Andi Moch Januriana, S.T., M.Kom, hadir sebagai narasumber. Dalam materi yang dibagikan ia menegaskan, bahwa bijak menggunakan teknologi di era globalisasi sangat diperlukan.
 
Jelasnya, pemanfaatan teknologi di era saat ini mencakup di banyak bidang, yakni bidang pendidikan, kesehatan, pemerintahan, militer, perusahaan dan perdagangan.

Pada penyuluhan ini Andi mengajak pemuda di Kaserangan, Kecamatan Pontang untuk melek dengan teknologi yang memiliki beribu peluang untuk menghasilkan uang. 

Selain itu, ia menekankan pula pada pemuda tentang hal yang tidak boleh dilakukan di internet, seperti menyebarkan ujuran kebencian atau hoax, menipu jual beli dan menggunakan indentitas palsu.

Selin itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pijakan Rakyat (PIJAR), Muhamad Riki Setiawan, SH turut hadir sebagai narasumber. Pada penyuluhan ini Riki menyinggung penerapan teknis dari UU ITE.

Secara teknis yang dilarang sebagaimana dimaksud pada UU ITE ini dapat dilakukan antara lain, yaitu melakukan komunikasi, mengirimkan, memancarkan atau sengaja berusaha mewujudkan hal-hal tersebut kepada siapapun yang tidak berhak untuk menerimanya, dan sengaja menghalangi agar informasi dimaksud tidak dapat atau gagal diterima oleh yang berwenang menerimanya di lingkungan pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

Ia juga menyebutkan 3 jenis tindakan yang dilarang dalam ketentuan Pasal 27 ayat 1 UU ITE, yaitu mendistribusikan, mentrasmisikan, dan membuat dapat diakses.

Dengan adanya penyuluhan ini kelompok KKM Desa Kaserangan mengharapkan agar pemuda di Desa Kaserangan, Kecamatan Pontang agar bisa memanfaatkan teknologi dengan baik dan berhati-hati dalam menggunakam internet.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline