Lihat ke Halaman Asli

David Abdullah

TERVERIFIKASI

Polisi Virtual, Edukasi atau Pengekangan?

Diperbarui: 28 Februari 2021   13:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi polisi virtual (virtual police). | The Hindu via kompas.com

Polisi virtual bagai pisau bermata dua. Bisa mendisiplinkan. Namun, di sisi lain, juga dapat mengekang kebebasan rakyat dalam bersuara.

Polri secara resmi mengoperasikan Tim Virtual Police (polisi virtual) mulai Kamis (25/02/2021) sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran bernomor SE/2/II/2021.

Kadiv Humas Polri mengatakan bahwa kehadiran petugas polisi yang berpatroli dalam media sosial (medsos) ialah demi menjaga ekosistem digital yang bersih, sehat, dan produktif. Hingga artikel ini ditulis, mereka telah memberikan surat teguran kepada tiga pengguna medsos.

Mereka mengklaim bahwa tim tersebut difokuskan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat supaya berperilaku bijak dalam bermedia sosial serta tidak melanggar UU ITE. Benarkah demikian?

Artikel serupa: Blokir Akses Internet, Cara Negara Bungkam "Suara Tuhan"

#Konsekuensi Logis Virtual Police
Banyak pihak yang menyambut baik tim itu sebagai inisiatif dan upaya Polri guna menjaga kamtibmas dalam dunia digital Indonesia. Hanya saja, perihal teknis dan eksekusi, konsep polisi di dunia maya itu masih memerlukan perhatian lebih.

Usai dibentuk dan diberlakukan, banyak praktisi hukum dan aktivis yang menilai bahwa keberadaan polisi di jagat medsos justru dikhawatirkan bisa memenjarakan kebebasan masyarakat di ruang siber.

Kekhawatiran tersebut didasarkan pada cara pihak kepolisian dalam menentukan kesalahan warganet di media sosial yang berlandaskan pada UU ITE–yang dinilai banyak memiliki pasal multitafsir.

Meskipun terkesan positif, tak ada yang mengetahui secara pasti, apakah praktik polisi virtual itu bakalan berjalan sesuai dengan fitrah pembentukannya di masa depan atau saat telah diberlakukan.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama, UU ITE yang hingga kini masih menjadi polemik, awalnya juga dimaksudkan agar netizen lebih bijak saat bermedsos-ria. Akan tetapi, pada praktiknya, beleid itu justru dimanfaatkan untuk mengekang, bahkan sampai mempidanakan warga negara yang menyuarakan aspirasinya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline