Lihat ke Halaman Asli

bapas

semarang

Kecanduan Judi Online, Berakhir di Lapas

Diperbarui: 28 April 2024   06:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumen PK Bapas Semarang

AAF salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan yang menjalani pidana penjara di Lapas Ambarawa mengakui pada petugas Pembimbing Kemasyarakatan akan kegemarannya melakukan judi online (slot) yang dilakukan hampir setiap minggu.

Dirinya mengatakan bahwa apabila sedang tidak ada pekerjaan dan memiliki waktu luang, memilih untuk berjudi online di warnet dengan lokasi yang berpindah-pindah. Hal tersebut telah dijalani selama kurang lebih 2 tahun.

Selama berjudi, keluarga tidak mengetahui dan baru tahu pada saat AAF ditangkap oleh polisi cyber crime dan dikenakan tindak pidana pasal 45 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

AAF diproses hukum dan diputus pidana penjara selama 1 tahun denda Rp. 50.000.000 subsider 3 bulan atas perbuatan berjudi online. Saat ini telah menjalani pidana penjara di Lapas Ambarawa dan sedang dalam proses pengusulan Cuti Bersyarat. AAF menyesal dan berjanji untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.

#KemenkumhamSemakinPASTI
#KanwilKemenkumhamJateng
#BapasSemarangRamahMelayani
#Bassama

JFT B




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline