Lihat ke Halaman Asli

Dwi Jatmiko

Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas

Wayang Ajarkan Anti Korupsi Sejak Dini

Diperbarui: 21 September 2022   16:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan Anti Korupsi melalui Media Wayang Kulit, Ki Agung Sudarwanto, MSn, Reporter Cilik Qia, Dalang Cilik Brama Ki Cahyo Kuntadi Sukesi dan Dalang Anak Gibran Maheswara/dokpri

Pendidikan anti korupsi merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan proses belajar mengajar yang kritis terhadap nilai-nilai anti korupsi. Dalam proses tersebut, maka Pendidikan Anti korupsi bukan sekedar media bagi transfer pengalihan pengetahuan (kognitif) namun menekankan pada upaya pembentukan karakter (afektif) dan kesadaran moral dalam melakukan perlawanan (psikomotorik) terhadap penyimpangan perilaku korupsi.

Pendidikan anti korupsi merupakan upaya preventif yang bisa dilakukan untuk generasi muda sejak dini, dengan melalui tiga jalur, yaitu: 1) Pendidikan di sekolah yang disebut dengan pendidikan formal, 2) Pendidikan di lingkungan keluarga yang disebut dengan pendidikan informal, dan 3) Pendidikan di masyarakat yang disebut dengan pendidikan nonformal.

Sekolah berfungsi sebagai pengembangan pendidikan intelektual  yang bertujuan membangun karakter atau membangun nilai-nilai kemanusiaan siswa. Pendidikan antikorupsi dalam konteks ini termasuk dalam kategori pendidikan nilai, karena yang ingin dikejar oleh pendidikan antikorupsi tidak lain adalah membentengi anak-anak dari perilaku koruptif dengan membekali nilai-nilai luhur sebagaimana dikembangkan oleh pendidikan nilai karakter.

Pendidikan anti korupsi tentunya harus mengintegrasikan domain pengetahuan (kognitif), sikap serta perilaku (afeksi), dan keterampilan (psikomotorik). Nilai-nilai PAK harus ditanamkan, dihayati, diamalkan setiap insan Indonesia sejak usia dini sampai perguruan tinggi, bila perlu long life education, artinya nilai-nilai PAK menjadi nafas di setiap waktu, setiap tempat semasa masih hidup. Maka yang dibutuhkan sekolah adalah model penyelenggaraan PAK terbaik, dan model yang dapat dilakukan yaitu: Model Terintegrasi dalam Mata Pelajaran, Model di Luar Pembelajaran melalui Kegiatan Ekstra Kurikuler, dan Model Pembudayaan/Pembiasaan Nilai dalam seluruh aktivitas kehidupan siswa.

Tujuan yang ingin dicapai pendidikan anti korupsi adalah: 1) membuat siswa mengenal lebih dini hal-hal yang berkenaan dengan korupsi sehingga tercipta generasi yang sadar dan memahami bahaya korupsi, bentuk-bentuk korupsi, dan mengerti sanksi yang akan diterima jika melakukan korupsi, 2) menciptakan generasi muda bermoral baik serta membangun karakter teladan agar anak tidak melakukan korupsi sejak dini. Sehingga implementasi kegiatan pembelajaran Penanaman Nilai-Nilai Anti Korupsi pada diri siswa adalah melekatnya nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, kemandirian, kedisiplinan, keberanian, keadilan, kesederhanaan, kerja keras,kepedulian dan tidak korupsi.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline