Lihat ke Halaman Asli

Agar Tanah Sultan Tidak Jadi "Penumpang Gelap" RUU Keistimewaan

Diperbarui: 25 Juni 2015   22:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Rekomendasi hasil diskusi yang bertemakan “Membedah Status Tanah SG dan PAG dalam Keistimewaan Yogyakarta” pada tanggal 30 November 2011 bertempat di Fakultas Teknologi Pertanian UGM:

1. Meminta semua pihak di Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah Provinsi, DPRD Provinsi DIY, Pemkab/Pemkot, DPRD Kab/kota, Keraton dan Puro Pakualaman, BPN Provinsi, Kab/Kota DIY, dan DPR-RI untuk menghormati dan melaksanakan Amanat HB IX tentang Pelaksanaan sepenuhnya  Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 di DIY  sebagaimana telah dijelasakan dalam  KEPRES NO 33 TAHUN 1984.

2. Meminta kepada Pemprov dan DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta untuk melaksanakan PERDA Nomor 3 tahun 1984 Tentang Pelaksanaan  Sepenuhnya Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 di Yogyakarta. Karena PERDA tersebut merupakan produk hukum pemerintah DIY yang sah dan masih berlaku serta belum dicabut.

3. Tanah-tanah swapraja atau bekas Swapraja sesuai dengan ketentuan Undang-Undang undang-udang Nomor 5 tahun 1960 (UUPA 1960) harus dikelola oleh negara dan menjadi bagaian dari objek Landreform-tanah untuk rakyat.

4. Menolak tambang pasir besi di Kulon Progo karena dengan adanya tambang pasir besi kaum tani akan tergusur dari tempat tinggalnya yang selama ini ditanami cabe, melon, semangka, sayur mayur, dll  serta kaum tani akan kehilangan penghasilan dan tidak bisa menghidupi keluarganya.  Selain itu juga keberadaan tambang pasir besi itu juga akan mengakibatkan kerusakan lingkungan yang cukup parah.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline