Lihat ke Halaman Asli

Kanwil Kemenkumham Maluku

Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku

H.M Anwar Berikan Keynote Speech pada Giat Diseminasi Layanan Partai Politik 2022

Diperbarui: 14 September 2022   14:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Dokpri)

AMBON, KUMHAM MALUKU-   Dalam rangka menyongosong Pemilu 2024 dan untuk memberikan pengetahuan kepada pengurus dan kader-kader politik serta para pemangku kepentingan terkait dengan peran partai politik dalam penyelenggaraan demokrasi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku memberikan keynote speech pada Kegiatan Diseminasi Layanan Partai Politik dengan tema "Layanan Partai Politik yang pasti nyata guna tertib administrasi berbadan hukum mendukung Prinsip Dasar Demokrasi" bertempat di Ballroom Hotel Marina Ambon, Rabu(14/09/2022).

Dalam sambutannya sekaligus memberikan keynote speech, H.M.Anwar N menyampaikan bahwa  Partai Politik di Indonesia berperan sebagai pilar demokrasi yang perlu ditata dan disempurnakan untuk mewujudkan sistem politik yang demokratis guna mendukung sistem presidensial yang efektif.

"Diseminasi Layanan Partai Politik yang dilaksanakan pada saat ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan layanan partai politik serta pedoman dalam melaksanakan layanan Partai Politik di Provinsi  Maluku", jelas Anwar.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam pendirian badan hukum Partai Politik, Pengurus Partai Politik tingkat Provinsi wajib mengajukan permohonan Surat Keterangan Terdaftar secara resmi yang ditandatangani kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan melampirkan fotokopi Surat Keputusan kepengurusan partai politik tingkat provinsi.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Narasumber yaitu Kepala Bidang Politik dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Abdullah Marasabessy,S.STP.,M.Si dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Devisi Data Program dan Perencanaan,Engelbertus Dumatubun (Humas/feas)

(Dokpri)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline