Lihat ke Halaman Asli

Kanwil Kemenkumham Maluku

Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku

Cegah Overlaping, Kemenkumham Maluku Harmonisasi Perda Maluku Tengah

Diperbarui: 8 Juli 2022   15:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Kemenkumham Maluku

Ambon, KUMHAM MALUKU –  Dalam rangka menyelaraskan, menyesuaikan, memantapkan dan membulatkan konsepsi rancangan Peraturan Daerah (Perda) dengan peraturan perundang-undangan lain, baik yang tinggi, sederajat, maupun yang lebih rendah, dan hal-hal lain selain peraturan perundang-undangan, sehinga tersusun secara sistematis, tidak saling bertentangan atau tumpang tindih (Overlaping), Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku mengharmonisasikan Perancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Daerah kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Kamis (7/07).

Bertempat di lt. 4 ruang Legal Drafter Kanwil Kemenkumham Maluku kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Hukum, Mezak A. Batlajery dan dilangsungkan selama 3 hari. 

Dengan melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Zona Kabupaten Maluku Tengah, dan dihadiri oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Semi Tangke, Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, Richard N. Pattikawa serta pihak pemrakarsa yakni, dari dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Kabupaten Malteng, Direksi BUMD dan Bagian Hukum Setda Kab. Malteng

Menurut penuturan salah satu Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, Richard N. Pattikawa bahwa dalam proses pembahasan Perda, telah dilakukan harmonisasi untuk 2 Ranperda antara lain, Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengadaan barang/Jasa pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.

Dok. Kemenkumham Maluku

Dijelaskan juga bahwa materi muatan Ranperda yang dibahas adalah terkait dengan tugas dan kewajiban Pemda dalam pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh. Sedangkan  untuk materi Ranperbub yang dibahas adalah terkait dengan pelaksanaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh BUMD.

Lebih lanjut disampaiakan bahwa dalam pelaksanaan pencegahan  dan peningkatan kualitas terhadap perumaham kumuh dan pemukiman kumuh perlu adanya peran serta dari BUMN dan BUMD, juga masyarakat. (Humas)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline