Lihat ke Halaman Asli

Kanopi FEBUI

TERVERIFIKASI

Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi FEB UI

Revisi UU Ketenagakerjaan, Rekonstruksi Menuju Fleksibilitas

Diperbarui: 12 Oktober 2019   11:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi pekerja. (thikstockphotos)

Realisasi hak akan lingkungan kerja yang paripurna seakan menjadi kepastian bagi satu pihak, namun hanya menjadi angan-angan fana bagi yang lain. 

Sebagai kontributor fundamental dalam roda perekonomian Indonesia, sungguh ironis bahwa tenaga kerja seolah tidak diprioritaskan dalam perumusan perundang-undangan maupun restrukturisasi konstitusional terhadap landasan yang sudah ada. 

Meski bukan merupakan isu anyar, pencanangan revisi UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ini kembali membuat kaum buruh mempertimbangkan ulang keberadaan mereka di skala prioritas kebijakan konstitusional.

Bocornya usulan revisi UU tersebut yang diajukan oleh Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) menimbulkan kontroversi dengan perbedaan opini sebagai pemantiknya. 

Terdapat enam isu yang digodok oleh pihak Apindo dan Menaker perihal UU Ketenagakerjaan, yaitu: pengupahan, pesangon, outsourcing, fleksibilitas jam kerja, serikat pekerja-buruh, dan tenaga kerja asing. Di antara enam isu tersebut, terdapat tiga isu yang dianggap kontroversial oleh kaum buruh, yaitu perihal upah, pesangon, dan kontrak kerja. 

Respon vokal merupakan sebuah metode yang kerap digunakan oleh kaum buruh untuk menanggapi isu kontroversial dan masif, seperti yang ditunjukkan di berbagai wilayah ibu pertiwi dalam jangka waktu yang berdekatan. 

Gerakan akbar terjadi di ibu kota sebagai pengejawantahan amarah buruh yang dipimpin oleh perwakilan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia dan melibatkan kurang lebih 5000 kaum buruh pada hari Jumat, 16 Agustus silam. 

Manifestasi kekecewaan yang sama pun terjadi di Bandung tepatnya tepat di depan ikon yang dibanggakan, Gedung Sate, pada Kamis, 22 Agustus silam.

Meskipun dihujat dan dicerca oleh kaum buruh, tentu Apindo dan pemerintah memiliki rasionalisasi tersendiri atas rekonstruksi terhadap wujud ketenagakerjaan di Indonesia. Entitas konstitusional masif ini ternyata merupakan penentu lancar tidaknya potongan fundamental perekonomian yang sudah lama medioker -- investasi.

Fleksibilitas Entitas Hukum Katalis Pertumbuhan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline