Lihat ke Halaman Asli

Kahfi

Penikmat wacana sosial, politik, agama, pendidikan, dan budaya

Aspirasi dalam Sandera Politik

Diperbarui: 21 September 2021   17:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi. Gedung Aspirasi rakyat (koleksi pribadi)

Mengikuti perkembangan yang terjadi dalam pusaran kekuasaan istana menarik untuk terus diketahui oleh seluruh elemen negeri ini, bukan hanya bagi kaum intelektual dan akademisi yang senantiasa menjadikan diskursus dalam pelbagai kesempatan. Lebih dari itu ialah rakyat sebagai penerima dampak dari setiap kebijakan yang lahir dari istana.

Dewasa ini sudah menjadi rahasia publik bahwa dewan perwakilan rakyat (DPR) dan majelis permusyawaratan rakyat (MPR) yang berada disenayan menyampaikan usulan untuk melakukan amandemen terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Wacana usulan dari amandemen ialah memunculkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan mengembalikan fungsi MPR sebagai lembaga tinggi Negara. 

Sayangnya, bukan hal itu yang membuat hangat perbincangan, melainkan periode masa jabatan presiden dan wakil presiden berdasarkan amandemen ke-I pada sidang umum MPR 14-21 Oktober 1999 pasal 7 UUD 1945 pembatasan jabatan Presiden hanya bisa dipilih kembali sebanyak satu kali atau (5) lima tahun dalam satu periode jabatan selanjutnya.

Atas uraian itu, tentu sebagai bagian dari rakyat yang secara konstitusi memiliki kebebasan berpendapat dalam menjaga keutuhan bangsa dan Negara. 

Sudah sepatutnya menyampaikan usulan terhadap para wakil rakyat, bukan semata-mata melakukan kritik terhadap pemerintah tanpa memberikan solusi atas persoalannya. 

Mungkinkah rakyat tidak hanya menjadi objek dari legislatif dan eksekutif, tetapi mampu menjadi subjek dalam menjaga keutuhan bangsa dan Negara yang sama-sama kita cinta?

Baca Juga: People Power ....

Koalisi VS Oposisi

Dalam system yang menganut presidensial seperti Indonesia sudah menjadi hal lumrah bahwa dalam kebijakan mengelola Negara menjadi tugas presiden sebagai pimpinan tertinggi. Sementara produk hukum diserahkan kepada legislatif yang merupakan tempat menyalurkan aspirasi dari rakyat.

Selain itu, pemerintah (eksekutif) tidak memiliki tanggung jawab terhadap dewan perwakilan rakyat, sehingga kekuasaan eksekutif berada diluar pengawasan langsung parlemen. Dalam perjalanannya kerap kali muncul persoalan ketika system ini dikombinasikan dengan system multipartai.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline