Lihat ke Halaman Asli

Kabar Sumut

Kabar Sumatera Utara

Ada yang Aneh pada Aksi Massa Penggarap Lahan Eks PTPN II Semalam

Diperbarui: 28 Januari 2022   23:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Massa yang mengatasnamakan Komite Rakyat Bersatu melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (19/1). Mereka meminta Gubsu Edy Rahmayadi segera menyelesaikan sengketa tanah di lahan eks HGU PTPN 2 seluas 5.873,06 hektar. Bagaimana persoalan ini dapat terjadi?

Mencermati persoalan sengketa tanah eks HGU PTPN, kita wajib merunutnya jauh ke belakang. Landasan sejarah menjadi muasal polemik kepemilikan lahan di eks HGU PTPN. Diketahui, pada masa kolonial Belanda, lahan-lahan tersebut dikelola oleh perkebunan asing dengan status konsesi/ sewa-menyewa dengan penguasa tradisional lokal. 

Pasca berdirinya Republik Indonesia, terbitlah Undang-undang Nasionalisasi terhadap eks perusahaan perkebunan asing di Indonesia. Seiring waktu, perjanjian konsesi lahan perkebunan asing dengan penguasa tradisional lokal pun berakhir. 

Akan tetapi, hal ini justru menimbulkan polemik di kemudian hari. Karena bukan hanya perusahaannya saja yang dinasionalisasi, tapi juga lahan-lahan yang statusnya menyewa pada pemilik yaitu penguasa tradisional lokal juga turut diambil alih oleh negara, dalam hal ini PTPN.

Tercatat sudah tujuh Gubernur Sumut dari mulai Raja Inal Siregar hingga Edy Rahmayadi belum menuntaskan persoalan sengketa lahan eks HGU PTPN 2 itu. Namun, bukan tidak ada upaya penyelesaian konflik agraria yang terjadi. Gubsu Edy Rahmayadi sendiri telah membentuk Tim Inventarisasi dan Identifikasi untuk mendata kelompok-kelompok yang berhak menerima lahan.

Apa Edy Rahmayadi gagal? Tentu tidak. Bahkan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengapresiasi langkah Gubsu Edy yang dinilainya solutif 

Sumber: waspada.co.id

Gubsu Edy tentulah tidak dapat sembarangan mendistribusikan lahan eks HGU PTPN2 itu. Edy mestilah merujuk pada ketentuan Tim B Pus yang dibentuk pada tahun 2000, jauh sebelum Edy menjabat. 

Penjabaran peruntukannya adalah 1) RUTRWK seluas 2.641,47 Ha; 2) Garapan Rakyat seluas 546,12 Ha; 3) Tuntutan Rakyat seluas 1677,12 Ha (termasuk USU 300 Ha); 4) Pensiunan seluas 558,35 Ha; 5) Masyarakat Adat Melayu seluas 450 Ha. Atas dasar itulah Gubsu Edy membentuk Tim Inventarisasi dan Identifikasi dan ditargetkan selesai pada tahun 2025 mendatang.

Tuduhan massa pimpinan Johan Merdeka yang mengatakan Gubsu Edy telah menjual lahan dan terlibat mafia tanah pun dinilai tidak berdasar serta berbau politis hingga fitnah keji. 

Bagaimana mungkin Gubernur Sumut dapat menjual lahan eks HGU PTPN2, sementara proses pelepasan asset berlangsung di Kementerian BUMN dengan proses ganti rugi pada PTPN2. Meski menurut Guru Besar Fakultas Hukum USU, Prof. OK Saidin, setoran pembayaran ganti rugi eks lahan HGU PTPN2 dinilai telah melanggar hukum.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline