Lihat ke Halaman Asli

Hukum Tukar Uang Baru dalam Syariah

Diperbarui: 31 Mei 2018   09:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Di dalam syariah dikenal ada istilah barang ribawi. Barang ribawi menurut para ulama adalah barang-barang yang apabila diperjual-belikan tidak sesuai dengan kaidah jual beli yang ditetapkan secara syariah dengan syarat-syarat tertentu berdasarkan nash maka akan terjadi transaksi riba.

Barang ribawi jumlah hanya ada enam jenis sesuai hadits Rasulullah SAW.

"Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya'ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya'ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barang siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa." (HR. Muslim no. 1584)

Berdasarkan keterangan tersebut emas termasuk alat tukar dapat diartikan berarti uang adalah sama jenisnya. Maka dalam jual-beli atau tukar menukah Islam melarang ada panambahan, kareana hal itu taermasuk riba.

Pada saat mendekati hari raya banyak orang yang melakukan penukaran uang baru. Biasanya untuk meberikan sanggu pada anak-anak dan ini sudah menjadi tradisi saat lebaran. Dengan kebutuhan yang meningkat ini maka timbul jasa penukaran uang dadakan hal ini banyak kita jumpahi di pasar atau di jalan-jalan.

Sedangkan pada dasarnya jual-beli emas dengan emas harus sama kadar, jumlah harus sama dan kontan(emas termasuk alat tukar). Uang juga termasuk alat tukar jadi harus kadar, jumlah harus sama dan kontan. Sedangkan jasa penukaran uang di jalanan dan di pasar ada penambahan makan itu termasuk riba.

Gambaran bahaya dan buruknya riba, firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah 275 :

Orang-orang yang memakan (mengambil) riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran tekanan penyakit gila. Hal itu karena mereka mengatakan, bahwasanya jual beli itu adalah seperti riba. Dan Allah menghalalkan jual beli serta mengharamkan riba. Maka barangsiapa yang telah datang padanya peringatan dari Allah SWT kemudian ia berhenti dari memakan riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu dan urusannya terserah kepada Allah. Namun barang siapa yang kembali memakan riba, maka bagi mereka adalah azab neraka dan mereka kekal di dalamnya selama-lamanya.

Lalu bagaiman cara mensiasati hal ini,  sekarang Bank Indonesia banyak mengeluarkan uang baru menjelang lebaran sebagai bikisan THR. Biasanya setiap yang akan menukar harus membawa kartu indetitas diri, satu tanda indentitas diri hanya untuk satu kali penukaran.

Semoga Allah memberkati kita semua. Amin

Juniati




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline