Lihat ke Halaman Asli

Jumari Haryadi Kohar

TERVERIFIKASI

Penulis, trainer, dan motivator

Hati-hati dalam Memilih Obat Herbal

Diperbarui: 19 Agustus 2020   12:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber ilustrasi: https://feedmesmart.com/

Obat herbal sudah dikenal sejak zaman kuna. Salah satu negara yang terkenal dengan sistem pengobatan tradisionalnya adalah Cina. Negara ini telah menjadi pusat obat herbal terbesar dan tertua di dunia sehingga tidak heran kalau banyak orang yang menggunakannya sebagai pengobatan alternatif, selain pengobatan medis.

Mengapa banyak orang lari ke pengobatan tradisional dengan menggunakan obat tradisional berbahan herbal? Selain karena harganya murah dan sudah terbukti khasiatnya, juga relatif aman karena tidak mempunyai efek samping yang membahayakan tubuh pemakainya.

Apa yang dimaksud dengan obat tradisional? Menurut laman https://id.wikipedia.org, pengertian obat tradisional adalah obat-obatan yang diolah secara tradisional, turun-temurun, berdasarkan resep nenek moyang, adat-istiadat, kepercayaan atau kebiasaan setempat, baik bersifat magic maupun pengetahuan tradisional. Lalu apa yang dimaksud dengan herbal? Pengertian herbal adalah tanaman atau tumbuhan yang mempunyai manfaat untuk mengobati atau menyembuhkan penyakit tertentu. Artinya, semua jenis tanaman yang mengandung bahan atau zat aktif yang berguna untuk pengobatan bisa digolongkan sebagai herbal.

Umumnya, bagian tumbuhan yang sering dimanfaatkan sebagai bahan untuk pengobatan tradisional adalah akar, rimpang, batang, daun, bunga, dan buah. Bahan-bahan tersebut digunakan secara tuggal atau sendiri-sendiri maupun dengan cara menggabungkan berbagai jenis tumbuhan yang sama-sama memiliki efek pengobatan, lalu diracik dan dijadikan sebagai ramuan obat herbal. Penyajiannya pun beragam, seperti dalam bentuk kapsul, serbuk, cair, simplisia, atau tablet.

Bahan obat herbal (sumber:www.dekoruma.com) 

Bahan obat herbal banyak tumbuh di hutan liar (sumber: https://phinemo.com)

Sebelum memilih menggunakan obat herbal, sebaiknya Anda pelajari dulu asal usul produknya. Pastikan kalau produk obat herbal yang akan digunakan tersebut legal atau memiliki izin edar dari lembaga yang berwenang, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Badan ini merupakan lembaga resmi pemerintah yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia.

Undang-undang Terkait Obat Tradisional 

Menurut Djojosugito (1985), dalam masyarakat tradisional, obat tradisional dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu obat atau ramuan tradisional dan cara pengobatan tradisional. Obat tradisional adalah obat yang turun-temurun digunakan oleh masyarakat untuk mengobati beberapa penyakit tertentu dan dapat diperoleh secara bebas di alam.

Saat ini perkembangan pengobatan tradisional sudah sangat pesat, khususnya yang menggunakan obat herbal. Hal ini bisa dibuktikan dengan semakin menjamurnya peredaran obat herbal dengan berbagai merk ditawarkan secara online melalui marketplace. Jika tidak diatur dan diawasi peredarannya, bukan mustahil akan membuat masyarakat terkecoh karena maraknya peredaran obat herbal palsu atau obat herbal ilegal yang belum memiliki hak edar dari BPOM.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline