Lihat ke Halaman Asli

Jonas_Lirin 860

Handsomeboy

Sistematika Hukum Kehutanan di Indonesia

Diperbarui: 18 September 2022   23:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sistematika Hukum Kehutanan secara umum

Menurut M. Hariyanto, Hukum kehutanan adalah kumpulan peraturan atau kaidah tentang kebolehan, keharusan atau larangan; baik tertulis aupun tidak tertulis; yang mengatur hubungan antara Negara (pemerintah) dengan hutan, kawasan hutan hasil hutan tumbuhan dan satwa liar, Negara dengan orang yang terkait dengan hutan, kawasan hutan hasil hutan tumbuhan dan satwa liar, bersifat memaksa atau imperatif, dan sanksi bagi yang melanggarnya. 

Sedangkan menurut Idris Sarong Al Mar, Hukum kehutanan adalah serangkaian kaidah-kaidah/nora-norma yang tidak tertulis dan peraturan-peraturan tertulis yang hidup dan dipertahankan dalam hal-hal hutan dan kehutanan.

Menurut Salim, hukum kehutanan adalah kumpulan kaidah atau ketentuan hukum yang mengatur hubungan antar Negara dengan hutan dan kehutanan dan hubungan antara individu (perorangan) dengan hutan dan kehutanan. Ada 3 (tiga) unsur yang terkandung dala rummusan hukum kehutanan yaitu:

Adanya kaidah hukum kehutanan baik tertulis maupun tidak tertulis;
Mengatur hubungan antara Negara dengan hutan dan kehutanan; dan
Mengatur hubungan antara individu (perorangan) dengan hutan dan kehutanan
Yang dimaksud hukum kehutanan tertulis adalah kumpulan kaidah hukum yang dibuat oleh suatu lembaga yang berwenang untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan hutan dan kehutanan. 

Hukum kehutanan tertulis ini dapat dilihat dalam pertauran perundang-undangan, baik yang telah dikeluarkan oleh pemerintah Hindia-Belanda maupun yang telah ditetapkan oleh pemerinah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak bangsa Indonesia meredeka. 

Sedangkan hukum kehutanan yang tidak tertulis  atau disebut juga hukum adat mengenai hutan adalah aturan-aturan hukum yang tidak tertulis, timbul, tumbuh dan berkembang di masyarakat jadi, sifatnya lokal. Hal-hal yang diatur dalam hukum kehutanan yang sifatnya tidak tertulis adalah:

a. Hak membuka tanah di hutan;
b. Hak untuk menebang kayu;
c. Hak untuk memungut hasil hutan; dan
d. Hak untuk mengembalakan ternak

Diberbagai daerah hak-hak tersebut diatur oleh desa dan dahulu hak-hak adat itu dikuasai oleh raja serta kini dikuasai oleh Negara. Penggunaan hak-hak adat diatur sedemikian rupa dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan bangsa dan Negara. Apabila Negara menghendaki penguasaannya, hak-hak rakyat atas hutan tersebut harus mengalah demi kepentingan yang besar. 

Penguasaan Negara ini semata-mata untuk mengatur dan merencanakan peruntukan hutan guna meningkatkan kesejahteraan rakyat. Hubungan antara Negara dengan hutan dan kehutanan erat kaitannya dengan kedudukan Negara sebagai organisasi tertinggi yang mempunyai wewenang untuk menetapkan dan mengatur perencanaan, peruntukan, dan penggunaan hutan sesuai dengan fungsinya, serta mengatur pengurusan hutan dalam arti luas. 

Hubungan antara individu (perorangan) dengan hutan dan kehutanan mempunyai hubungan yang sangat erat. Karena individu tersebut telah mengusahakan tanah miliknya untuk menanam kayu yang mempunyai nilai  ekonomi tinggi, sehingga pengurusan dan pemanfaatannya diatur dan bersangkutan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline