Lihat ke Halaman Asli

Johansyah Syafri

Pelayan Publik

Hampir 7 Tahun Kita Salah dalam Menuliskan Nontunai

Diperbarui: 11 Februari 2023   09:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi (Dokumen pribadi)

Transaksi dalam pelaksanaan APBD, baik itu di lingkungan pemrov, pemkab dan pemkot, tak lagi bisa seperti dulu, di mana semuanya dilakukan secara tunai (selain gaji dan tambahan tunjangan penghasilan).

Meskipun belum seluruhnya, sekarang pelunasan pembayaran untuk belanja tersebut sudah semakin dibatasi.

Pembatasan dimaksud, antara lain diatur dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2022.

Permendagri yang diundangkan pada 10 Juni 2022, mengatur tentang teknis penggunaan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD) dalam pelaksanaan APBD.

Walau begitu, bagaimana pengaturan operasional tata cara penggunaan dan penyelenggaraan KKPD di tiap daerah, harus diatur lebih terperinci dengan peraturan kepala daerah masing-masing. Peraturan gubernur untuk di pemprov, peraturan bupati di pemkab, dan peraturan wali kota di pemkot. 

KKPD adalah kartu kredit yang dapat dipakai untuk pembayaran atas belanja yang menjadi beban APBD untuk menyelesaikan tagihan belanja barang dan jasa serta belanja modal melalui mekanisme uang persediaan (UP) di pemda.

Namun demikian, tak semua aparatur sipil negara (ASN) di pemda yang berhak memegang KKPD. Hanya terbatas untuk "orang-orang" tertentu.

Begitu pula pejabat yang memiliki tugas dan wewenang dalam penggunaan KKPD, juga tak banyak. Antara lain, Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa PA (KPA).

Penggunaan KKPD selain untuk keamanan dalam bertransaksi, juga dimaksudkan untuk mencegah terjadinya fraud 'penyimpangan'.

Tujuan lain untuk efektivitas atau keefektifan. Guna mengurangi besaran UP yang menganggur (idle cash).

Transaksi menggunakan KKPD seperti di pemda dimaksud sebagaimana diamanahkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2022, oleh sebagian orang dituliskan dengan non tunai.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline