Assalamu'alaikum. ๐ halo, kembali lagi bersama jipan untuk membahas mengenai fiqih bersuci. Btw, ini catatan jipan selama belajar kitab bulughul maram karya Ibnu Hajar Asqalani. Ini dalilnya banyak banget dan aku bener* merinci satu*. Tentunya aku belajar kepada Ustadz Abduh Tuasikal. Ada ustadz* lain yang membantu belajar, cuma untuk bab bersuci ini, utamanya aku belajar kepada beliau. Apabila ada pertanyaan mengenai dalil* ini, aku bertanya langsung kepada beliau๐. Btw, aku nulis arabnya ya kali ini karena tafsir hadistnya ada hubungannya dengan kalimat bahasa arabnya. ย ๐๐
Baik, aku akan menjelaskan. Apabila ada tulisan imam empat, berarti yang dimaksud adalah Imam At-Tirmidzi, Imam Ibnu Majah, Imam Abu Daud, dan Imam An-Nasa'i. Apabila ada tulisan imam tiga, berarti sama seperti imam sebelumnya kecuali Imam Ibnu Majah.ย
- Sucinya Air Laut.ย
ุนููู ุฃูุจูู ููุฑูููุฑูุฉู ย ุฑุถู ุงููู ุนูู ููุงูู: ููุงูู ุฑูุณููููู ุงููููฐูู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููู ุงููุจูุญูุฑู ููููย ุงูุทููููููุฑู ู ูุงุคููู ุงููุญูููู ู ูููุชูุชููู
Abu Hurairah radhiyallahu โanhu berkata, "Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam bersabda โ Tentang air laut, air laut itu suci dan halal bangkainya.โ (HR. Imam Empat dan Ibnu Abi Syaibah. Hadist ini dishahihkan (dikuatkan) oleh Ibnu Khuzaimah dan Imam At-Tirmidzi. Selain itu, hadist ini juga diriwayatkan oleh Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad)
Btw, hadist ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Hibban, Ibnul Jarud di dalam kitab Al-Muntaqa, Al-Baihaqi dalam kitab Al-Mustadrak, Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi dalam kitab As-Sunan. Imam At-Tirmidzi menjelaskan riwayat yang dinukil dari Imam Bukhari dan menshahihkannya. Selain itu, Ibnul Mundzir, Ibnu Mandah, dan Al-Baghawi juga menshahihkannya. Hadist ini merupakan jawaban atas pertanyaan sahabat yang bernama Abdullah Al-Mudlaji Al-Araki Al-Malah. ย
Penjelasan :ย
Air laut itu dapat mengangkat hadast besar dan hadast kecil dan menghilangkan najis. ๐๐Nah, kalian liat tuh tulisan arab yang aku highlight, ada tulisan "thohur" kan, itu artinya suci dan menyucikan. Jadi dapat kita ambil kesimpulan juga bahwa air laut itu suci dan menyucikan. Mau ada bangkai burung, bangkai kapal, dsb tidak mengubah hukum bahwa air laut itu suci dan menyucikan. ๐ฏ๐ฏ๐ฏ
Jipan, bukannya air suci itu pasti menyucikan ya โ Well, jawabannya, air suci belum tentu menyucikan. Contohnya seperti teh, air sirup, kopi, atau air* lain yang sudah bercampur dengan zat lain. Kan engga mungkin toh kita berwudhu dengan air teh? Makanya di atas aku tulis "suci dan menyucikan" untuk mempertegas bahwasannya hanya air mutlaq (air murni saja) yang dapat digunakan untuk bersuci. Contoh air mutlaq lain, seperti : air hujanโ, air salju โ, air danau๐ฆ, dll. Intinya, air yang dapat kita gunakan untuk bersuci adalah air mutlak, yaitu air yang benar* murni tanpa campuran apapun. ๐
Next, kita bahas bangkai. Bangkai dalam pikiran kita pasti sesuatu yang sudah busuk gitu bukan? Well, dalam agama, yang dimaksud bangkai adalah hewan yang dibunuh tanpa disembelih. Misalnya kalian menembak kelinci lalu mati, maka kelinci tersebut dihukumi bangkai karena tidak dibunuh dengan disembelih walaupun dagingnya masih segar๐๐.ย
Baik, adapun bangkai hewan laut itu mau dibunuh dengan cara apapun tetap halal untuk dikonsumsi. Misalnya, seperti orang yang menjual lele di pinggir jalan. Penjual mengetok kepala lele tersebut, maka hukum makan lelenya tetap halal. Lalu ada nelayan yang menusuk ikan di tepi pantai dan membakarnya. Maka, hal tersebut juga tidak mengubah hukum halalnya makan ikan๐๐. Jadi mau ikan itu terseret arus lalu mati, terbunuh dengan mengucapkan bismillah atau tidak, memiliki taring atau tidak, hukumnya tetap halal dimakan. Beda lagi loh ya kalau hewan darat, aturannya harus disembelih dulu gengs. ๐ช
Fyi, ada riwayat yang lemah nih, ya supaya kalian familiar. Ingat, riwayat ini tidak bisa dipakai. Riwayatnya dari Jabir, โApa yang didamparkan oleh laut atau yang tersingkap darinya maka makanlah, dan apa yang mati padanya dalam keadaan mengapung maka janganlah engkau makan.โ (HR. Abu Daud no. 3815 dan Ibnu Majah no. 3247). Hadits ini dhoif (lemah).ย