Lihat ke Halaman Asli

Larangan Mudik Berlaku 6-17 Mei 2021, Masyarakat Nekat Mudik Duluan

Diperbarui: 22 April 2021   12:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: gooto.com

Yogyakarta- Kehadiran pandemi Virus Corona di Indonesia secara tidak langsung berdampak kepada para perantau yang mencari nafkah di luar kota. Mereka yang berprofesi sebagai pekerja di perusahaan yang menerapkan Work From Home (WFH) mau tidak mau harus berkerja di rumah.

Namun dengan adanya kebijakan Work From Home (WFH), masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mudik karena pemerintah menetapkan larangan mudik pada tanggal 6 Mei 2021- 17 Mei 2021. Dengan begitu sebelum tanggal tersebut masyarakat berbondong-bondong untuk pulang ke kampung halamannya.

Sementara di sisi lain, pemerintah menerapkan Work From Home (WFH) dengan maksud memutus rantai penyebaran wabah virus corona ini. Artinya, pemerintah sangat mengharapkan masyarakat untuk bisa tetap diam di dalam rumah agar terlindungi dari penularan virus corona.

Saat ini sepanjang jalan di kota Yogyakarta sudah dipenuhi dengan kendaraan pribadi berplat nomor luar kota. Seperti Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Tangerang. Artinya, masyarakat perantau sudah mulai berdatangan di Yogyakarta untuk mudik.

"Kita melakukan perjalanan pulang kampung ke Yogyakarta sebelum tanggal dilarangnya mudik, karena lebaran tahun kemarin kita tidak bisa pulang juga gara-gara larangan yang sama," ujar Jumono salah satu pemudik, Rabu (20/04).




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline