Lihat ke Halaman Asli

jepret bola

fotographer

Ironi Dunia Pendidikan : Ketika Pengabdian Berubah Menjadi Perbudakan Terselubung

Diperbarui: 4 Agustus 2025   16:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

foto,ilustrasi.fotoby:pixaby

Di balik wajah mulia pendidikan, terdapat realitas kelam yang jarang tersorot: eksploitasi tenaga pendidik yang dibungkus dengan kata "pengabdian". Fenomena ini banyak terjadi di lembaga pendidikan swasta yang berada di bawah kendali yayasan, tempat di mana idealisme pendidikan bertabrakan dengan praktik manajerial yang tidak manusiawi.

Tidak sedikit guru, dosen, hingga staf administrasi yang bekerja dalam tekanan, menerima honor jauh di bawah upah minimum, tanpa perlindungan hukum, dan tidak memiliki suara dalam pengambilan keputusan. Mereka disebut "karyawan tidak tetap", "relawan pendidikan", atau sekadar "kontributor", padahal beban kerja mereka melebihi standar pekerja penuh waktu.

Yang lebih menyedihkan, kondisi ini seakan dilegitimasi oleh narasi moral: pengabdian, keikhlasan, dan amanah dakwah. Narasi tersebut digunakan untuk menutup fakta bahwa banyak lembaga tidak menjalankan kewajiban normatif terhadap tenaga pendidiknya. Mereka diminta memberikan segalanya, namun tidak mendapatkan hak-hak dasarnya.

Salah satu akar masalah dari praktik ini adalah sistem yayasan yang otoritatif. Dalam banyak kasus, tidak ada transparansi keuangan, tidak ada sistem pengawasan, dan keputusan strategis hanya berputar di lingkaran kecil pemilik atau pengurus yayasan. Kritik dari dalam dianggap sebagai pembangkangan, sementara mereka yang vokal sering kali disingkirkan secara halus.

Pendidikan semestinya menjadi ruang pembebasan. Namun di banyak tempat, justru menjadi tempat di mana tenaga pendidik merasa takut, tidak aman, dan terpaksa bertahan demi kebutuhan ekonomi. Sistem ini bukan hanya merugikan para pendidik, tetapi juga menggerogoti kualitas pendidikan itu sendiri. Tidak ada inovasi dalam ketakutan. Tidak ada dedikasi dalam tekanan.
Negara perlu hadir lebih tegas. Pemerintah dan lembaga pengawas harus memastikan bahwa yayasan pendidikan tidak menjadi zona abu-abu hukum ketenagakerjaan. Penegakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan harus berlaku untuk semua institusi, termasuk yang mengatasnamakan agama, sosial, atau pendidikan.

Lebih dari itu, masyarakat dan orang tua juga perlu sadar bahwa di balik bangunan sekolah yang megah, bisa saja terdapat guru yang menangis diam-diam karena haknya diabaikan. Perubahan hanya akan terjadi jika kesadaran kolektif tumbuh bahwa pendidikan yang baik harus dimulai dari kesejahteraan para pendidik.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline