Lihat ke Halaman Asli

Mahasiswa di Tuntut Kawal Pemilu yang Jujur dan Terbuka

Diperbarui: 8 Mei 2024   14:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://accounting.uii.ac.id/mahasiswa-perantau-dalam-pemilu-2024-strategi-hak-suara-dan-tata-cara-pindah-memilih-yang-praktis/

Memasuki tahun politik 2023, masyarakat terutama mahasiswa dituntut memiliki kesadaran secara aktif untuk mengawal proses pemilihan umum (pemilu) yang jujur, terbuka dan berintegritas.

Hal tersebut dikatakan anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, ketika menjadi pembicara gelar wicara di Kampus FISIP UI Depok, Jawa Barat, Senin.

"Partisipasi aktif tersebut khususnya ditujukan kepada para pemilih muda, termasuk mahasiswa, yang akan mendominasi suara pemilih pada Pemilu 2024," katanya.

Gelar wicara tersebut bertajuk "Partisipasi Mahasiswa Untuk Pemilu Terbuka Tahun 2024" merupakan inisiatif KI Propinsi DKI Jakarta bersama FISIP UI, untuk mendorong mahasiswa meningkatkan partisipasi dan kontribusi pemilu yang jujur dan terbuka.

Baca juga: Dewan Pers bentuk tim gugus tugas kawal Pemilu 2024

Berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap KPU pada Juli 2023, 52 persen pemilih 2024 merupakan pemilih muda. Pemilih berusia 17-30 tahun mencapai 31,23 persen atau sekitar 63,9 juta jiwa, dan pemilih berusia 31-40 tahun sebanyak 20,7 persen atau sekitar 42,4 juta jiwa.

"Partisipasi publik terutama mahasiswa sebagai agen perubahan ikut andil untuk membentuk masa depan Indonesia yang lebih baik," kata Hutabarat.

Ia menekankan, mahasiswa sebagai pemilih muda yang terdidik harus memiliki informasi dan dapat berkomunikasi dengan badan-badan penyelenggara pemilu.

Kendati sangat akrab dengan dunia digital, nyatanya pengetahuan mahasiswa terkait pemilu dan rekam jejak para calon presiden maupun calon legislatif masih minim.

Ia mengungkapkan, seluruh elemen masyarakat seharusnya mengetahui, mengenal dan mengawal langsung pelaksanaan keterbukaan informasi publik sesuai mandat UU Nomor 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline